Respons SDKP Sumba Timur Soal Polemik Tanggul Mananga Aba: Belum Menyimpulkan Pelanggaran
STORINTT – Polemik pembangunan tanggul di Pantai Mananga Aba, Sumba Barat Daya, mendapat respon dari Balai Pengelolaan Kelautan.
Koordinator Satuan Pengawasan (Satwas) Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Sumba Timur, Yosef Nong menegaskan pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah bangunan tersebut melanggar aturan.
Ia mengatakan, proses masih dalam tahap awal pengumpulan bahan keterangan di lapangan. Dari hasil verifikasi awal, keterangan pemilik hotel yang menyebut tanggul dibangun untuk penahan abrasi baru diterima sebagai bahan awal.
“Kalau untuk kesimpulan kan harus diklarifikasi oleh tim dulu. Kita hanya mengumpulkan bahan keterangan. Kalau ada kekurangan, kita akan ke lapangan lagi supaya bisa jelas,” ujar Yosef Nong saat dikonfirmasi, Sabtu(24/10/2026).
Ia menjelaskan, posisi tanggul tersebut harus dipastikan terlebih dahulu. Pihaknya akan mencocokkan dengan dokumen RTRW Provinsi dan data garis pantai dari pusat untuk memastikan apakah bangunan itu masuk ruang laut atau masih di darat.
Yosef menegaskan tugas Satwas SDKP adalah sebagai pengawas. Menurutnya, secara prosedur, setiap pemanfaatan ruang laut wajib mengantongi izin.
Ditanya apakah jika terbukti melanggar masih bisa diurus izinnya atau harus dibongkar, Yosef menyebut hal itu harus dinilai tim secara menyeluruh.
“Itu mungkin detailnya harus tim yang menilai. Secara umum kalau kawasan konservasi itu kan ada daerah pengecualian. Pembangunan yang sifatnya reklamasi tidak bisa di daerah konservasi. Apakah termasuk ini belum bisa kita katakan reklamasi sebenarnya, nanti tim yang menilai dulu, saya tidak bisa menyatakan secara sepihak,” ujarnya.
Terkait kewenangan, Yosef menyebut pihaknya turun ke lapangan karena menindaklanjuti laporan masyarakat dan masih pada tingkat awal.
Namun, jika terbukti melanggar, maka akan ada sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pencabutan izin, hingga denda administratif.
“Kalau terbukti melanggar itu masuk ke administratif saja. Bisa teguran tertulis, bisa paksaan pemerintah atau pencabutan izin atau denda administratif,” jelasnya.
Yosef berharap ke depan siapapun yang ingin membangun di pesisir agar mencari petunjuk terlebih dahulu.
“Kami berharap segala sesuatu yang dibuat oleh siapapun, sekiranya paling tidak mendapat petunjuk terlebih dahulu sebelum melaksanakan, supaya kemudian tidak viral dan berbenturan dengan aturan,” tutupnya.***