Rokok Ilegal Ditemukan di Pasar Oba Komi Oleh Unit Tipidter Polres SBD: Kami Akan Koordinasi Dengan Bea Cukai
STORINTT – Polres Sumba Barat Daya melalui Unit Tipidter menemukan sejumlah jenis rokok ilegal yang di jual oleh beberapa pemilik kios di pasar Oba Komi, Jumat(20/02/2026).
Kanit Tipidter, Marianus Lagho mengatakan, pihaknya menemukan jenis rokok ilegal ini ketika melakukan sidak bersama pemerintah di pasar Oba Komi dalam memantau harga kebutuhan pokok.
Ketika menyambangi salah satu pemilik kios, dirinya menanyakan sales rokok yang sering melakukan pendistribusian di Pasar Oba Komi.
Selanjutnya, Marianus melakukan penelusuran di kios-kios lainnya. Setelah Wakil Bupati menanyakan harga kebutuhan pokok, Marianus juga mendapati jenis rokok ilegal yang sama. Hal serupa pun ia tanyakan kepada pemilik kios lainnya itu.
“Siapa pengecernya? Dia datang pakai apa? Ini semua satu sales? Atau beda-beda?,” tanya Marianus kepada 2 orang pemilik kios.
Seusai melakukan sidak, kepada wartawan, Marianus menyebut ada beberapa jenis rokok tanpa cukai atau ilegal yang beredar di Pasar Oba Komi. Adapun jenis rokok ilegal itu, diantaranya slava, NX, gemoy dan SS.