"

Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Rugi 2 Miliar, Direktur Lawadi SBD Klaim Membeli Jagung di Bukambero Kodi Utara

TIMEXNTT – Perusahan BUMD Lawadi SBD mengalami kerugian sebesar 2 Miliar dari total anggaran Rp5.150.000.000.

Direktur Perusahan Lawadi SBD pun mengklaim bahwa pihaknya membeli jagung di Bukambero, Kecamatan Kodi Utara, Sumba Barat Daya, NTT.

Norbet Kaleka mengakui kerugian yang dialami oleh Lawadi SBD sebesar 2 Miliar secara akuntasi.

Baca Juga  Soal Perusahan Lawadi SBD, Kejaksaan Negeri Sumba Barat Masih Menunggu Hasil ini

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Perusahan Lawadi SBD, Norbet Kaleka dihadapan GMNI SBD ketika melakukan aksi damai, Jumat (16/06/2023).

Untuk diketahui, aksi damai yang dilakukan oleh GMNI SBD merupakan bentuk kekecewaan terhadap program BUMD Lawadi SBD yang dinilai tidak berdampak pada pembangunan daerah kabupaten Sumba Barat Daya.

Baca Juga  GMNI SBD Segel Kantor Perusahan BUMD Lawadi SBD

Berdasarkan hasil audiens GMNI SBD bersama Direktur BUMD Lawadi SBD beberapa hari lalu sebelum terjadinya aksi damai, disebut sebanyak Rp5.150.000.000 anggaran disuntikan oleh Pemda SBD.

Dari jumlah anggaran tersebut, Norbet Kaleka menyebut Pemda SBD mengalokasikan anggaran Rp150.000.000 pada bulan April tahun 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!