Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Sejumlah Alasan Kadis Pertanian SBD Dalam Mempersulit Petani Hingga Bendahara Diperiksa Polisi 

Berdasarkan isi Surat Perjanjian Kerja(SPK), pekerjaan ini dimulai pada tanggal 16 April hingga tanggal 10 Desember 2024 dengan sistem sewakelola. Dengan total anggaran satu kelompok Rp300 juta.(Dokpri Rian Marviriks)

Jawaban Frin Tuka inipun memantik banyak tanya. Sebab, saat itu, dirinya dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya sedang menunggu kelompok untuk mengantar laporan.

“Itu tidak benar. Itu wartawan pembohong,” tulis Frin Tuka dalam WAG Sumur Bor dalam merespon pertanyaan salah satu kelompok tani.

Buntut dari jawaban itu, petani kembali melakukan tindakan dengan menemui secara langsung Yohanis Frin Tuka, Selasa(29/07/2025).

Baca Juga  Kadis Pertanian SBD 'Bersilat Lidah' Dengan Kelompok Tani Hingga Salahkan Wartawan

Dikesempatan itu, Frin Tuka juga kembali menipu 5 kelompok tani dari 33 kelompok yang mendapat bantuan sumur bor dari Dana Alokasi Khusus(DAK) anggaran tahun 2024.

Yohanis berdalil bahwa uang dikembalikan di khas daerah karena kelompok tidak melakukan proses pencairan.

Baca Juga  Petani Kecewa Atas Sikap Dinas Pertanian Soal Sumur Bor, DPRD SBD Buka Suara

Padahal, 5 kelompok ini sudah berulang-ulang meminta rekomendasi pencairan tahap II seusai pekerjaan tahap I, namun pihak dinas dinilai mempersulit.

Anehnya lagi, Yohanis mengatakan, jika anggaran pekerjaan tahap II dan III telah dikembalikan di khas daerah kurang lebih Rp225 juta. Yohanis menerangkan itu tanpa menunjukan bukti pengembalian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!