Sejumlah Alasan Kadis Pertanian SBD Dalam Mempersulit Petani Hingga Bendahara Diperiksa Polisi
TIMEXNTT – Dinas Pertanian Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD) terus mendapat sorotan seusai menghindar dari kelompok tani buntut dari persoalan pencairan anggaran sumur bor tahap II dan III.
Berdasarkan isi Surat Perjanjian Kerja(SPK), pekerjaan ini dimulai pada tanggal 16 April hingga tanggal 10 Desember 2024 dengan sistem sewakelola. Dengan total anggaran satu kelompok Rp300 juta.
Namun, hingga saat ini, Kepala Dinas Pertanian SBD, Yohanis Frin Tuka berupaya memberi penjelasan yang dinilai hanya untuk mempersulit 5 kelompok tani dari 33 kelompok yang menerima bantuan sumur bor anggaran tahun 2024.
Adapun 5 kelompok tani yang hingga saat ini belum melakukan pencairan tahap II dan III, diantaranya kelompok Hidup Bersama, Ngindi Ate, Mbeinya Mopir, Lara Daha dan Lara Moripa.
5 kelompok di atas mendapat perlakuan tak adil dari Dinas Pertanian SBD lantaran menggunakan pompa merk Grundfos. Padahal, dalam RAB yang pertama ditanda tangan oleh kelompok tidak menyebut merk tertentu.
Selama proses pekerjaan tahap I, tidak ada pencegahan atau teguran dari dinas ketika mendapati 5 kelompok ini sudah memasang pompa dan intalasi lainnya yang dipesan dari perusahan yang diyakini mempunyai barang yang berkualitas.
Mirisnya, ketika pekerjaan tahap I diselesaikan, kelompok malah mendapat tekanan dengan berbagai alasan dari pihak dinas ketika mau mengajukan pencairan tahap II Rp135.000.000.
Dinas dinilai mulai mencari pembenaran dan menyalahkan petani yang bekerja tidak sesuai petunjuk teknis. Padahal, pekerjaan yang dilakukan oleh petani sudah sesuai dengan hasil sosialisasi dan RAB yang ditanda tangan kala itu.
Mirisnya lagi, dinas disebut-sebut telah menerbitkan RAB baru diduga telah mencantumkan merk tertentu hanya untuk menjebak petani dari 5 kelompok tersebut. Tindakan ini pun memicu kemarahan petani hingga tak segan-segan ada permainan yang hendak merugikan mereka.
Seperti yang diungkapkan oleh seorang Ketua Kelompok Tani Lara Daha, Desa Moro Manduyo, Kecamatan Kodi Utara Marta Muda Kaka.
Marta mengaku heran ketika pekerjaan sumur bor di kelompoknya juga dinilai bermasalah oleh Dinas Pertanian Sumba Barat Daya.
Padahal, kata dia, pekerjaan pada tahap I sudah 100 persen. Hal ini dibuktikan dengan bukti fisik yang ada. Dan saat ini air sudah dinikmati oleh masyarakat.
Marta juga mengaku telah menyetor uang sebesar Rp7,4 juta pasca pencairan tahap I. Sayanya, ia menyebut tidak mendapat alasan yang jelas.
Meski dipersulit karena tidak mengindahkan permintaan dinas dalam menggunakan Lorentz, pada bulan April pihak dinas, PPK dan Inspektorat turun memastikan pekerjaan sumur bor di Kelompok Lara Daha.
Saat itu, mereka menyebut pekerjaan sumur bor itu sudah bagus. Tidak ada masalah. Sehingga Marta merasa bahwa pencairan tahap II akan segera dilakukan
“Memang awalnya waktu bor dititik pertama itu terjadi longsor, jadi kami pindah di titik yang kedua dan air berhasil ditemukan dan sudah naik. Waktu pindah titik, pemilik bor minta panjar, kemudian saya juga masih kontak Pak Kabid, dan dia bilang bisa, jadi saya panjar Rp15 juta. Ada kuitansinya,” tambah Marta ketika ditemui di kediamannya, Kamis(01/05/2025).
Hal yang sama juga diutarakan oleh Ketua Kelompok Tani Mbeinya Moripa di Desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara, Yohanes Loghe Bombo.
Menurutnya, Dinas Pertanian Sumba Barat Daya hanya mau mencari kesalahan petani dalam pekerjaan sumur bor lantaran tidak memesan barang melalui pihak ketiga yang mereka tunjuk demi memenuhi kepentingan mereka.
Pihak dinas memaksa kelompok untuk memesan barang melalui Lorentz meskipun barang yang sudah dipesan petani sudah memiliki kualitas yang lebih dan sesuai juknis.
Apalagi, dalam pekerjaan ini menggunakan sistem swakelola. Artinya, dinas tidak bisa melalukan tindakan intervensi demi memenuhi kepentingan mereka. Karena tidak menggunakan Lorentz, petani harus menerima resiko untuk tidak bisa mencairkan tahap I dengan total anggaran Rp135 juta.
Padahal, ketika melakukan monitoring di kelompok, pihak Dinas Pertanian SBD sempat akui bahwa barang yang dipesan oleh petani sudah bagus. Apalagi, air sudah dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Mereka pernah turun, dorang bilang sudah pas, WPnya sudah, pokoknya semua sudah beres, tinggal usaha ganti tiang, segera pasang pagar, dan penangkis petir. Mereka sudah akui bilang barang sudah bagus. Dorang suruh ganti pipa saya sudah ganti lagi,” kata Ketua Kelompok Tani Mbeinya Moripa di Desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara, Yohanes Loghe Bombo.
Sebelum meminta rekomendasi pencairan tahap II, ia sempat ditelefon oleh Kabid PSP Dinas Pertanian dalam menanyakan barang untuk kebutuhan pekerjaan tahap II.
Mendapat telefon itu, Yohanes menyampaikan bahwa dirinya sudah memesan melalui Groundvos.
“Pak Kabid telefon, tanya apakah barang sudah dipesan atau belum. Saya bilang sudah dan pesan di Groundvos,” katanya lagi.
Namun demikian, ia tidak menyangka ketika hendak meminta rekomendasi pencairan tahap II malah mendapat intervensi besar-besaran dari dinas.
Ia dipaksa untuk kembali memesan barang melalui Lorentz sebagaimana yang menjadi keinginan dinas.
“Jadi pada saat pencairan tahap II, baru dorang minta kami lagi pesan merk Lorentz. Karena saat sosialisasi mereka bilang pesan barang yang penting kuat dan bagus tanpa mereka bilang melalui Lorentz,” ucapnya.
Sementara itu, Kelompok Tani lain yang menggunakan merk Grundfos juga mengaku mendapat perlakuan yang sama.
Disebutnya, kendala tersebut bukan menjadi perbuatan kelompok yang tidak mau menyelesaikan pekerjaan ini. Melainkan karena ada intervensi dari pihak dinas yang memaksa untuk memesan barang pada tahap II melalui Lorents.
Padahal, sejak awal, permintaan itu tidak ada. Kala itu, kelompok diminta dan diberi kebebasan dalam mengelola anggaran Rp300 juta tersebut tanpa intervensi dari pihak manapun. Menurutnya, hingga pada tahun 2025 ini, pekerjaan belum diselesaikan karena tidak mendapat rekomendasi pencairan tahap II guna melanjutkan tunggakan pekerjaan.
“Pekerjaan inikan sewakelola, kami terlanjur sudah pesan ini panel surya. Dinas paksa harus pakai Lorents. Padahal waktu rapat di bulan Mei mereka bilang kelompok yang kelola, cari sendiri yang bor, dan yang jual kaca sinar. Mereka sendiri yang omong minta kami cari sendiri kebutuhan-kebutuhan pekerjaan ini. Sekarang air sudah ditemukan mau dikasih naik kepermukaan ini sudah yang masalah karena kaca sinar tidak ada,” tegas kelompok tersebut.
Menurutnya, pekerjaan ini terkendala karena tidak mendapat rekomendasi dari Dinas Pertanian untuk melakukan pencairan tahap II. Berdasarkan petunjuk teknis, ia menyebut pencairan tahap II sudah bisa dilakukan karena pekerjaan pada tahap I sudah 100 persen.
“Ini terhenti karena kami tidak mendapat rekomendasi pencairan tahap II. Bukan karena kami kerja diluar juknis. Sebenarnya sudah bisa cair karena tahap I sudah 100 persen,” tegasnya ketika ditemui, Rabu(30/04/2025).
Sayangnya, ketika meminta rekomendasi pencairan tahap II, mereka malah merasa dipersulit oleh Dinas Pertanian. Padahal, mereka sudah mengerjakan sesuai prosedur yang ada.
Ketika meminta rekomendasi pencairan tahap II, kelompok mendapat intervensi dari dinas supaya menggunakan pihak ketiga sesuai keinginan mereka(dinas) dalam hal ini melalui Lorents.
Sehingga, ia menegaskan, persoalan ini bukan karena kelalaian mereka dalam bekerja. Sebab, sudah dikerjakan sesuai prosedur. Untuk itu, ia kembali menegaskan, supaya dinas tidak mengkambinghitamkan petani atas persoalan tersebut.
Pasalnya, kendalanya itu karena dinas tidak memberikan rekomendasi dengan alasan tak menggunakan pihak ketiga yang mereka inginkan. Bukan karena keinginan kelompok dalam membiarkan pekerjaan tersebut.
Seandainya, kata dia, dinas memberikan rekomendasi pencairan dan tetap komitmen pada juknis, disebutnya lagi bahwa pekerjaan bisa diselesaikan sebelum kalender kerja pada tahun 2024 lalu.
“Di sini saya melihat, Dinas benar-benar mengkambinghitamkan petani. Kami kelompok bekerja sesuai juknis yang ada. Soal pencairan tahap I kami bukti fisik ada, kuitansi ada, lalu apa yang dipersulit pada tahap II? Dinas mengatakan tidak kasih kami rekomendasi karena kami memesan duluan ini barang, mereka bilang kenapa tidak tunggu dan kenapa tidak pakai ini merk yang kami omong. Dinas paksa kami harus pakai Lorents. Sesuai kesepakatan, kami yang berhak penuh, karena ini sewakelola,” tegasnya.
Dengan berbagai sorotan dan kecaman dari berbagai pihak, Kepala Dinas Pertanian Sumba Barat Daya, Yohanis Frin Tuka buka suara. Saat itu, ia meminta kelompok tani yang baru-baru ini dianggap bermasalah untuk segera mengantar laporan untuk pencairan tahap II pada pekerjaan sumur bor.
Menurutnya, laporan yang dimaksud adalah tentang pertanggungjawaban pekerjaan tahap I dan pembelanjaan barang untuk kebutuhan tahap II yang sudah ada. Khusus untuk belanja barang tahap II, Frin meminta supaya kelompok bisa pertanggungjawaban dengan baik.
Dengan demikian, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi pencairan tahap II. Terkait barang yang sudah dibelanjakan, Frin meminta supaya disertakan dengan bungkusan(dus). Sebab, kata dia, memesan barang lewat pabrik pasti akan ada bungkusan pabrik.
“Silakan, besok kelompok antar laporan belanja barang yang sudah ada saat ini. Kalau memang bisa dipertanggungjawabkan, tahap II bisa segera dicairkan. Kalau alasan bungkusan sudah hilang, bisa tunjukan dokumentasi berupa foto bungkusan barang sebagai bukti pertanggungjawaban,” kata Yohanis yang kerap disapa Frin ketika ditemui oleh sejumlah wartawan, Selasa(06/05/2025) di ruang kerjanya.
Ia menyebut tindakan yang dilakukan dinas demi memastikan pengerjaan sumur bor berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Sehingga, pihak dinas terus melakukan upaya komunikasi bersama kelompok dalam menyarankan hal yang baik. Apalagi, petani itu sendiri yang merasakan dampak dari pekerjaan tersebut.
“Tidak ada niat sama sekali dalam persulit, kami mau supaya pekerjaan bisa berjalan dengan baik. Terus kalau memang barang yang pesan terpercaya dari pabrik, kami tidak persoalkan. Intinya kualitas bagus dan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” katanya lagi.
Mirisnya, pernyataannya pada 06 Mei 2025 itu malah disebutnya hanya ‘omong kosong’ hingga menyebut wartawan yang menulis pembohong.
Frin Tuka mengatakan itu ketika salah satu kelompok menanyakan kebenaran informasi tersebut. Ia malah menuding pemberitaan wartawan tentang pernyataannya sendiri adalah omong kosong.
Ia mulai bersilat lidah atau memutarbalik fakta soal pernyataannya yang meminta kelompok tani memasukan laporan dan harga barang untuk melancarkan proses pencairan untuk pekerjaan sumur bor tahap II dan III anggaran tahun 2024.
Jawaban Frin Tuka inipun memantik banyak tanya. Sebab, saat itu, dirinya dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya sedang menunggu kelompok untuk mengantar laporan.
“Itu tidak benar. Itu wartawan pembohong,” tulis Frin Tuka dalam WAG Sumur Bor dalam merespon pertanyaan salah satu kelompok tani.
Buntut dari jawaban itu, petani kembali melakukan tindakan dengan menemui secara langsung Yohanis Frin Tuka, Selasa(29/07/2025).
Dikesempatan itu, Frin Tuka juga kembali menipu 5 kelompok tani dari 33 kelompok yang mendapat bantuan sumur bor dari Dana Alokasi Khusus(DAK) anggaran tahun 2024.
Yohanis berdalil bahwa uang dikembalikan di khas daerah karena kelompok tidak melakukan proses pencairan.
Padahal, 5 kelompok ini sudah berulang-ulang meminta rekomendasi pencairan tahap II seusai pekerjaan tahap I, namun pihak dinas dinilai mempersulit.
Anehnya lagi, Yohanis mengatakan, jika anggaran pekerjaan tahap II dan III telah dikembalikan di khas daerah kurang lebih Rp225 juta. Yohanis menerangkan itu tanpa menunjukan bukti pengembalian.
Sayangnya, Yohanis malah kena semprot dari petani ketika anggaran tersebut masih ada direkening kelompok yanh dibuktikan dengan hasil prin rekening koran.
Mendengar penjelasan itu, Ketua Kelompok Ngindi Ate, Theodorus Bilhelus Reda Lete mengecam keras pernyataan Yohanis tersebut. Ia meminta supaya Yohanis sebagai pimpinan pertanggungjawabkan persoal yang dialami 5 kelompok.
“Bapak bilang uang ini sudah dikembalikan ke Negara, berarti bapak tahu?” tanya Theodorus dan tidak bisa dijawab oleh Kepala Dinas Pertanian.
Theodorus pun menanyakan bukti pengembalian anggaran tersebut. Ia mendesak supaya kadis menunjukan bukti-bukti yang bisa meyakinkan mereka.
Karena tidak menunjukan bukti, Theodorus dengan tegas menyampaikan bahwa kadis telah menipu petani karena anggaran tersebut masih ada direkening kelompok.
“Mana bukti yang bisa meyakinkan kami? Karena kami ada bukti bahwa uang itu masih ada direkening kelompok kami bapak per hari ini,” tegasnya.
Menjawab itu, Yohanis menyentil PPK, Kabid PSP, Dinas Keuangan dan Inspektorat. Menurutnya, semua penyampaiannya itu hasil koordinasi dengan mereka.
Jawaban Yohanis itu pun membuat amarah kelompok semakin memuncak. Mereka menyebut sikap kadis terkesan mau cuci tangan. Sebab, mereka selalu saja dipersulit ketika mau mengajukan pencairan tahap II.
“Begini bapak, kalau ikut ini pekerjaan, kami berurusan dengan dinas dan PPK. kalau omong lagi Inspektorat, keuangan, kami ini sama seperti bola yang digiring sana-sini. Ini bukti rekening koran,” ucap Theodorus sambil menyerahkan rekening koran.
Yohanis yang juga orang nomor satu pada Dinas Pertanian itu malah memilih meninggalkan petani seusai mereka menunjukan rekening koran. Sikapnya itu pun membuat petani kecewa.
Ada Dua RAB Dalam Pekerjaan Sumur BOR
Saat itu, mereka juga menandatangani RAB dan Surat Perjanjian Kerja(SPK). Setelah tanda tangan RAB yang pertama, kelima kelompok ini telah meminta pihak dinas untuk juga diberikan salinan. Namun, pihak dinas menyebut RAB tersebut masih sedang diperbanyak(Fotocopy).
Sayangnya, ketika 5 kelompok ini melakukan pemesanan barang, termasuk pompa yang bermerk Groundfos, dinas malah tidak melayani pencairan tahap II.
Padahal, pekerjaan tahap I sudah diselesaikan sesuai RAB yang juga dikeluarkan oleh pihak Dinas Pertanian.
Berbagai alasan pun digelontorkan oleh pihak dinas ketika 5 kelompok mengajukan permohonan pencairan tahap II. Proses ini pun berbeda dengan kelompok lain yang menggunakan pompa merk Lorentz.
Mirisnya lagi, persoalan ini kembali memunculkan fakta-fakta terbaru pasca Kepala Dinas Pertanian, Yohanis Frin Tuka memghindar ketika 5 kelompok memdatangi dinas tersebut.
Dalam kasus ini juga, dihantui berbagai dugaan bahwa telah terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN) selama proses pengerjaan mulai dari tahap I.
Bagaimana tidak, pihak dinas disebut-sebut yang melakukan penunjukan terhadap tukang bor, pungli Rp7,4 juta, serta diduga pula ada penyedia mesin sumur bor yang diistimewakan.
Sementara itu, fakta lain pun terendus dipermukaan publik. Dinas Pertanian malah keluarkan 2 RAB. Pada RAB pertama yang dikeluarkan pada saat sosialisasi, merk pompa yang digunakan tidak menentukan merk tertentu.
Kemudian, pada RAB kedua, malah pihak dinas merubah RAB tersebut secara diam-diam dengan mencantumkan merk pompa tertentu, yakni pompa merk Lorentz.
Perubahan RAB ini pun tidak diketahui oleh 5 kelompok yang sudah terlanjur memesan barang dan pompa merk Grundfos. Sedangkan, dari 28 kelompok lainnya diduga belanja barang menggunakan RAB kedua sesuai keinginan pihak dinas.
5 kelompok yang sudah memesan barang sesuai RAB pertama mengecam keras atas tindakan dinas yang telh menjebak mereka. Sebab, mereka merasa tidak mendapatkan keadilan karena tidak menjalakan pekerjaan sesuai keinginan pihak dinas.
Persoalan ini pun yang memicu kemarahan 5 kelompok hingga kembali mendatangi Dinas Pertanian pada 29 Juli 2025.
Untuk diketahui, selama proses pengerjaan sumur bor yang dilakukan oleh 5 kelompok yang tidak menggunakan pompa merk Lorentz tidak pernah mendapat teguran atau pencegahan dari pihak dina, PPK dan Inspektorat.
Saat monitoring, kelompok hanya diminta kerja dengan baik dan menggunakan barang sesuai juknis yang ada.
Sayangnya, ketika kelompok sudah menyelesaikan pekerjaan dan air sudah dimanfaatkan, mereka malah dipersulit untuk melakukan pencairan tahap II dan III hingga saat ini.
Buntut dari kasus ini, PPK, Karolina Loru Kii dan Bendahara, Daniel Dama Lero sudah periksa oleh Polres Sumba Barat Daya melalui Unit Tindak Pidana Korupsi(Tipikor).
Daniel diperiksa oleh Tipikor Polres SBD, Senin(04/08/2025). Ia mendatangi Polres SBD pada pukul 11.00. Sedangkan, pemeriksaan baru baru selesai pukul 16.30.***
Tinggalkan Balasan