Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Sejumlah Alasan Kadis Pertanian SBD Dalam Mempersulit Petani Hingga Bendahara Diperiksa Polisi 

Berdasarkan isi Surat Perjanjian Kerja(SPK), pekerjaan ini dimulai pada tanggal 16 April hingga tanggal 10 Desember 2024 dengan sistem sewakelola. Dengan total anggaran satu kelompok Rp300 juta.(Dokpri Rian Marviriks)

Jawaban Yohanis itu pun membuat amarah kelompok semakin memuncak. Mereka menyebut sikap kadis terkesan mau cuci tangan. Sebab, mereka selalu saja dipersulit ketika mau mengajukan pencairan tahap II.

“Begini bapak, kalau ikut ini pekerjaan, kami berurusan dengan dinas dan PPK. kalau omong lagi Inspektorat, keuangan, kami ini sama seperti bola yang digiring sana-sini. Ini bukti rekening koran,” ucap Theodorus sambil menyerahkan rekening koran.

Baca Juga  Pernah Diklaim Paket Rakyat, Kini Demokrat Milik Gustaf SLD, Misteri Head To Head di SBD Terjawab

Yohanis yang juga orang nomor satu pada Dinas Pertanian itu malah memilih meninggalkan petani seusai mereka menunjukan rekening koran. Sikapnya itu pun membuat petani kecewa.

Ada Dua RAB Dalam Pekerjaan Sumur BOR

Saat itu, mereka juga menandatangani RAB dan Surat Perjanjian Kerja(SPK). Setelah tanda tangan RAB yang pertama, kelima kelompok ini telah meminta pihak dinas untuk juga diberikan salinan. Namun, pihak dinas menyebut RAB tersebut masih sedang diperbanyak(Fotocopy).

Baca Juga  Semi Final, Calon Bupati SBD Bertarung Rebut Tiket Menuju Babak Final, 12 Kursi Tersisa

Sayangnya, ketika 5 kelompok ini melakukan pemesanan barang, termasuk pompa yang bermerk Groundfos, dinas malah tidak melayani pencairan tahap II.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!