Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Sejumlah Alasan Kadis Pertanian SBD Dalam Mempersulit Petani Hingga Bendahara Diperiksa Polisi 

Berdasarkan isi Surat Perjanjian Kerja(SPK), pekerjaan ini dimulai pada tanggal 16 April hingga tanggal 10 Desember 2024 dengan sistem sewakelola. Dengan total anggaran satu kelompok Rp300 juta.(Dokpri Rian Marviriks)

Padahal, pekerjaan tahap I sudah diselesaikan sesuai RAB yang juga dikeluarkan oleh pihak Dinas Pertanian.

Berbagai alasan pun digelontorkan oleh pihak dinas ketika 5 kelompok mengajukan permohonan pencairan tahap II. Proses ini pun berbeda dengan kelompok lain yang menggunakan pompa merk Lorentz.

Mirisnya lagi, persoalan ini kembali memunculkan fakta-fakta terbaru pasca Kepala Dinas Pertanian, Yohanis Frin Tuka memghindar ketika 5 kelompok memdatangi dinas tersebut.

Baca Juga  Daftar 33 Kelompok Tani Penerima Bantuan Sumur Bor DAK Tahun 2024 Dari Dinas Pertanian SBD, Anggaran Rp9,9 Miliar

Dalam kasus ini juga, dihantui berbagai dugaan bahwa telah terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN) selama proses pengerjaan mulai dari tahap I.

Bagaimana tidak, pihak dinas disebut-sebut yang melakukan penunjukan terhadap tukang bor, pungli Rp7,4 juta, serta diduga pula ada penyedia mesin sumur bor yang diistimewakan.

Baca Juga  PPK Lempar 'Bola Panas' di Inspektorat SBD Buntut Dari Sumur Bor: Petani Seperti 'Bola'

Sementara itu, fakta lain pun terendus dipermukaan publik. Dinas Pertanian malah keluarkan 2 RAB. Pada RAB pertama yang dikeluarkan pada saat sosialisasi, merk pompa yang digunakan tidak menentukan merk tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!