Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Sejumlah Alasan Kadis Pertanian SBD Dalam Mempersulit Petani Hingga Bendahara Diperiksa Polisi 

Berdasarkan isi Surat Perjanjian Kerja(SPK), pekerjaan ini dimulai pada tanggal 16 April hingga tanggal 10 Desember 2024 dengan sistem sewakelola. Dengan total anggaran satu kelompok Rp300 juta.(Dokpri Rian Marviriks)

Kemudian, pada RAB kedua, malah pihak dinas merubah RAB tersebut secara diam-diam dengan mencantumkan merk pompa tertentu, yakni pompa merk Lorentz.

Perubahan RAB ini pun tidak diketahui oleh 5 kelompok yang sudah terlanjur memesan barang dan pompa merk Grundfos. Sedangkan, dari 28 kelompok lainnya diduga belanja barang menggunakan RAB kedua sesuai keinginan pihak dinas.

Baca Juga  10 Kriteria Pemimpin yang Baik, Apakah Ada Calon Bupati SBD yang Memiliki Kriteria ini?

5 kelompok yang sudah memesan barang sesuai RAB pertama mengecam keras atas tindakan dinas yang telh menjebak mereka. Sebab, mereka merasa tidak mendapatkan keadilan karena tidak menjalakan pekerjaan sesuai keinginan pihak dinas.

Persoalan ini pun yang memicu kemarahan 5 kelompok hingga kembali mendatangi Dinas Pertanian pada 29 Juli 2025.

Baca Juga  Aneh, Kades Walla Ndimu Akui Perbuatannya, Tapi LPJ Tahun 2022 dan 2023 Lolos Dari Pemeriksaan, Ada Apa?

Untuk diketahui, selama proses pengerjaan sumur bor yang dilakukan oleh 5 kelompok yang tidak menggunakan pompa merk Lorentz tidak pernah mendapat teguran atau pencegahan dari pihak dina, PPK dan Inspektorat.

Saat monitoring, kelompok hanya diminta kerja dengan baik dan menggunakan barang sesuai juknis yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!