"

Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Sejumlah Alasan Kadis Pertanian SBD Dalam Mempersulit Petani Hingga Bendahara Diperiksa Polisi 

Berdasarkan isi Surat Perjanjian Kerja(SPK), pekerjaan ini dimulai pada tanggal 16 April hingga tanggal 10 Desember 2024 dengan sistem sewakelola. Dengan total anggaran satu kelompok Rp300 juta.(Dokpri Rian Marviriks)

Sementara itu, Kelompok Tani lain yang menggunakan merk Grundfos juga mengaku mendapat perlakuan yang sama.

Disebutnya, kendala tersebut bukan menjadi perbuatan kelompok yang tidak mau menyelesaikan pekerjaan ini. Melainkan karena ada intervensi dari pihak dinas yang memaksa untuk memesan barang pada tahap II melalui Lorents.

Padahal, sejak awal, permintaan itu tidak ada. Kala itu, kelompok diminta dan diberi kebebasan dalam mengelola anggaran Rp300 juta tersebut tanpa intervensi dari pihak manapun. Menurutnya, hingga pada tahun 2025 ini, pekerjaan belum diselesaikan karena tidak mendapat rekomendasi pencairan tahap II guna melanjutkan tunggakan pekerjaan.

“Pekerjaan inikan sewakelola, kami terlanjur sudah pesan ini panel surya. Dinas paksa harus pakai Lorents. Padahal waktu rapat di bulan Mei mereka bilang kelompok yang kelola, cari sendiri yang bor, dan yang jual kaca sinar. Mereka sendiri yang omong minta kami cari sendiri kebutuhan-kebutuhan pekerjaan ini. Sekarang air sudah ditemukan mau dikasih naik kepermukaan ini sudah yang masalah karena kaca sinar tidak ada,” tegas kelompok tersebut.

Menurutnya, pekerjaan ini terkendala karena tidak mendapat rekomendasi dari Dinas Pertanian untuk melakukan pencairan tahap II. Berdasarkan petunjuk teknis, ia menyebut pencairan tahap II sudah bisa dilakukan karena pekerjaan pada tahap I sudah 100 persen.

“Ini terhenti karena kami tidak mendapat rekomendasi pencairan tahap II. Bukan karena kami kerja diluar juknis. Sebenarnya sudah bisa cair karena tahap I sudah 100 persen,” tegasnya ketika ditemui, Rabu(30/04/2025).

Sayangnya, ketika meminta rekomendasi pencairan tahap II, mereka malah merasa dipersulit oleh Dinas Pertanian. Padahal, mereka sudah mengerjakan sesuai prosedur yang ada.

Ketika meminta rekomendasi pencairan tahap II, kelompok mendapat intervensi dari dinas supaya menggunakan pihak ketiga sesuai keinginan mereka(dinas) dalam hal ini melalui Lorents.

Sehingga, ia menegaskan, persoalan ini bukan karena kelalaian mereka dalam bekerja. Sebab, sudah dikerjakan sesuai prosedur. Untuk itu, ia kembali menegaskan, supaya dinas tidak mengkambinghitamkan petani atas persoalan tersebut.

Baca Juga  FAKTA! DPD Gerindra NTT Mengusung Calon Tunggal, Rekomendasi DPP Untuk Calon Lain Hingga Hasil Survei

Pasalnya, kendalanya itu karena dinas tidak memberikan rekomendasi dengan alasan tak menggunakan pihak ketiga yang mereka inginkan. Bukan karena keinginan kelompok dalam membiarkan pekerjaan tersebut.

Seandainya, kata dia, dinas memberikan rekomendasi pencairan dan tetap komitmen pada juknis, disebutnya lagi bahwa pekerjaan bisa diselesaikan sebelum kalender kerja pada tahun 2024 lalu.

“Di sini saya melihat, Dinas benar-benar mengkambinghitamkan petani. Kami kelompok bekerja sesuai juknis yang ada. Soal pencairan tahap I kami bukti fisik ada, kuitansi ada, lalu apa yang dipersulit pada tahap II? Dinas mengatakan tidak kasih kami rekomendasi karena kami memesan duluan ini barang, mereka bilang kenapa tidak tunggu dan kenapa tidak pakai ini merk yang kami omong. Dinas paksa kami harus pakai Lorents. Sesuai kesepakatan, kami yang berhak penuh, karena ini sewakelola,” tegasnya.

Dengan berbagai sorotan dan kecaman dari berbagai pihak, Kepala Dinas Pertanian Sumba Barat Daya, Yohanis Frin Tuka buka suara. Saat itu, ia meminta kelompok tani yang baru-baru ini dianggap bermasalah untuk segera mengantar laporan untuk pencairan tahap II pada pekerjaan sumur bor.

Menurutnya, laporan yang dimaksud adalah tentang pertanggungjawaban pekerjaan tahap I dan pembelanjaan barang untuk kebutuhan tahap II yang sudah ada. Khusus untuk belanja barang tahap II, Frin meminta supaya kelompok bisa pertanggungjawaban dengan baik.

Dengan demikian, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi pencairan tahap II. Terkait barang yang sudah dibelanjakan, Frin meminta supaya disertakan dengan bungkusan(dus). Sebab, kata dia, memesan barang lewat pabrik pasti akan ada bungkusan pabrik.

“Silakan, besok kelompok antar laporan belanja barang yang sudah ada saat ini. Kalau memang bisa dipertanggungjawabkan, tahap II bisa segera dicairkan. Kalau alasan bungkusan sudah hilang, bisa tunjukan dokumentasi berupa foto bungkusan barang sebagai bukti pertanggungjawaban,” kata Yohanis yang kerap disapa Frin ketika ditemui oleh sejumlah wartawan, Selasa(06/05/2025) di ruang kerjanya.

Ia menyebut tindakan yang dilakukan dinas demi memastikan pengerjaan sumur bor berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Sehingga, pihak dinas terus melakukan upaya komunikasi bersama kelompok dalam menyarankan hal yang baik. Apalagi, petani itu sendiri yang merasakan dampak dari pekerjaan tersebut.

Baca Juga  Miris, Air Sudah Naik dan Dinikmati Masyarakat, Dinas Pertanian SBD Sebut Bermasalah, Ada Apa?

“Tidak ada niat sama sekali dalam persulit, kami mau supaya pekerjaan bisa berjalan dengan baik. Terus kalau memang barang yang pesan terpercaya dari pabrik, kami tidak persoalkan. Intinya kualitas bagus dan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” katanya lagi.

Mirisnya, pernyataannya pada 06 Mei 2025 itu malah disebutnya hanya ‘omong kosong’ hingga menyebut wartawan yang menulis pembohong.

Frin Tuka mengatakan itu ketika salah satu kelompok menanyakan kebenaran informasi tersebut. Ia malah menuding pemberitaan wartawan tentang pernyataannya sendiri adalah omong kosong.

Ia mulai bersilat lidah atau memutarbalik fakta soal pernyataannya yang meminta kelompok tani memasukan laporan dan harga barang untuk melancarkan proses pencairan untuk pekerjaan sumur bor tahap II dan III anggaran tahun 2024.

Jawaban Frin Tuka inipun memantik banyak tanya. Sebab, saat itu, dirinya dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya sedang menunggu kelompok untuk mengantar laporan.

“Itu tidak benar. Itu wartawan pembohong,” tulis Frin Tuka dalam WAG Sumur Bor dalam merespon pertanyaan salah satu kelompok tani.

Buntut dari jawaban itu, petani kembali melakukan tindakan dengan menemui secara langsung Yohanis Frin Tuka, Selasa(29/07/2025).

Dikesempatan itu, Frin Tuka juga kembali menipu 5 kelompok tani dari 33 kelompok yang mendapat bantuan sumur bor dari Dana Alokasi Khusus(DAK) anggaran tahun 2024.

Yohanis berdalil bahwa uang dikembalikan di khas daerah karena kelompok tidak melakukan proses pencairan.

Padahal, 5 kelompok ini sudah berulang-ulang meminta rekomendasi pencairan tahap II seusai pekerjaan tahap I, namun pihak dinas dinilai mempersulit.

Anehnya lagi, Yohanis mengatakan, jika anggaran pekerjaan tahap II dan III telah dikembalikan di khas daerah kurang lebih Rp225 juta. Yohanis menerangkan itu tanpa menunjukan bukti pengembalian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!