Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Sejumlah Alasan Kadis Pertanian SBD Dalam Mempersulit Petani Hingga Bendahara Diperiksa Polisi 

Berdasarkan isi Surat Perjanjian Kerja(SPK), pekerjaan ini dimulai pada tanggal 16 April hingga tanggal 10 Desember 2024 dengan sistem sewakelola. Dengan total anggaran satu kelompok Rp300 juta.(Dokpri Rian Marviriks)

Mirisnya, ketika pekerjaan tahap I diselesaikan, kelompok malah mendapat tekanan dengan berbagai alasan dari pihak dinas ketika mau mengajukan pencairan tahap II Rp135.000.000.

Dinas dinilai mulai mencari pembenaran dan menyalahkan petani yang bekerja tidak sesuai petunjuk teknis. Padahal, pekerjaan yang dilakukan oleh petani sudah sesuai dengan hasil sosialisasi dan RAB yang ditanda tangan kala itu.

Baca Juga  Aneh, Kades Walla Ndimu Akui Perbuatannya, Tapi LPJ Tahun 2022 dan 2023 Lolos Dari Pemeriksaan, Ada Apa?

Mirisnya lagi, dinas disebut-sebut telah menerbitkan RAB baru diduga telah mencantumkan merk tertentu hanya untuk menjebak petani dari 5 kelompok tersebut. Tindakan ini pun memicu kemarahan petani hingga tak segan-segan ada permainan yang hendak merugikan mereka.

Seperti yang diungkapkan oleh seorang Ketua Kelompok Tani Lara Daha, Desa Moro Manduyo, Kecamatan Kodi Utara Marta Muda Kaka.

Baca Juga  CATATAN REDAKSI! Tersisa 2 Hari Kesempatan Kepala Desa Panenggo Ede Bereskan Temuan, Apakah Diberhentikan?

Marta mengaku heran ketika pekerjaan sumur bor di kelompoknya juga dinilai bermasalah oleh Dinas Pertanian Sumba Barat Daya.

Padahal, kata dia, pekerjaan pada tahap I sudah 100 persen. Hal ini dibuktikan dengan bukti fisik yang ada. Dan saat ini air sudah dinikmati oleh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!