Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Sejumlah Alasan Kadis Pertanian SBD Dalam Mempersulit Petani Hingga Bendahara Diperiksa Polisi 

Berdasarkan isi Surat Perjanjian Kerja(SPK), pekerjaan ini dimulai pada tanggal 16 April hingga tanggal 10 Desember 2024 dengan sistem sewakelola. Dengan total anggaran satu kelompok Rp300 juta.(Dokpri Rian Marviriks)

Marta juga mengaku telah menyetor uang sebesar Rp7,4 juta pasca pencairan tahap I. Sayanya, ia menyebut tidak mendapat alasan yang jelas.

Meski dipersulit karena tidak mengindahkan permintaan dinas dalam menggunakan Lorentz, pada bulan April pihak dinas, PPK dan Inspektorat turun memastikan pekerjaan sumur bor di Kelompok Lara Daha.

Saat itu, mereka menyebut pekerjaan sumur bor itu sudah bagus. Tidak ada masalah. Sehingga Marta merasa bahwa pencairan tahap II akan segera dilakukan

Baca Juga  Keluhkan Ketebalan Sirtu dan Deker Terbuat Dari Pipa di JUT Kabali Dana, Dinas Pertanian dan Inspektorat Akan Turun

“Memang awalnya waktu bor dititik pertama itu terjadi longsor, jadi kami pindah di titik yang kedua dan air berhasil ditemukan dan sudah naik. Waktu pindah titik, pemilik bor minta panjar, kemudian saya juga masih kontak Pak Kabid, dan dia bilang bisa, jadi saya panjar Rp15 juta. Ada kuitansinya,” tambah Marta ketika ditemui di kediamannya, Kamis(01/05/2025).

Baca Juga  CATATAN REDAKSI! Tanaman Jagung Warga Jadi Korban Proyek Rp300 Juta di Sumba Barat Daya, Ada Dugaan Korupsi?

Hal yang sama juga diutarakan oleh Ketua Kelompok Tani Mbeinya Moripa di Desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara, Yohanes Loghe Bombo.

Menurutnya, Dinas Pertanian Sumba Barat Daya hanya mau mencari kesalahan petani dalam pekerjaan sumur bor lantaran tidak memesan barang melalui pihak ketiga yang mereka tunjuk demi memenuhi kepentingan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!