Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Sejumlah Alasan Kadis Pertanian SBD Dalam Mempersulit Petani Hingga Bendahara Diperiksa Polisi 

Berdasarkan isi Surat Perjanjian Kerja(SPK), pekerjaan ini dimulai pada tanggal 16 April hingga tanggal 10 Desember 2024 dengan sistem sewakelola. Dengan total anggaran satu kelompok Rp300 juta.(Dokpri Rian Marviriks)

Pihak dinas memaksa kelompok untuk memesan barang melalui Lorentz meskipun barang yang sudah dipesan petani sudah memiliki kualitas yang lebih dan sesuai juknis.

Apalagi, dalam pekerjaan ini menggunakan sistem swakelola. Artinya, dinas tidak bisa melalukan tindakan intervensi demi memenuhi kepentingan mereka. Karena tidak menggunakan Lorentz, petani harus menerima resiko untuk tidak bisa mencairkan tahap I dengan total anggaran Rp135 juta.

Baca Juga  Usman Husin Bantu Alsintan di SBD, Lukas Cama; bentuk dukungan terhadap program daerah

Padahal, ketika melakukan monitoring di kelompok, pihak Dinas Pertanian SBD sempat akui bahwa barang yang dipesan oleh petani sudah bagus. Apalagi, air sudah dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Mereka pernah turun, dorang bilang sudah pas, WPnya sudah, pokoknya semua sudah beres, tinggal usaha ganti tiang, segera pasang pagar, dan penangkis petir. Mereka sudah akui bilang barang sudah bagus. Dorang suruh ganti pipa saya sudah ganti lagi,” kata Ketua Kelompok Tani Mbeinya Moripa di Desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara, Yohanes Loghe Bombo.

Baca Juga  FAKTA! DPD Gerindra NTT Mengusung Calon Tunggal, Rekomendasi DPP Untuk Calon Lain Hingga Hasil Survei

Sebelum meminta rekomendasi pencairan tahap II, ia sempat ditelefon oleh Kabid PSP Dinas Pertanian dalam menanyakan barang untuk kebutuhan pekerjaan tahap II.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!