Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Sejumlah Alasan Kadis Pertanian SBD Dalam Mempersulit Petani Hingga Bendahara Diperiksa Polisi 

Berdasarkan isi Surat Perjanjian Kerja(SPK), pekerjaan ini dimulai pada tanggal 16 April hingga tanggal 10 Desember 2024 dengan sistem sewakelola. Dengan total anggaran satu kelompok Rp300 juta.(Dokpri Rian Marviriks)

“Pekerjaan inikan sewakelola, kami terlanjur sudah pesan ini panel surya. Dinas paksa harus pakai Lorents. Padahal waktu rapat di bulan Mei mereka bilang kelompok yang kelola, cari sendiri yang bor, dan yang jual kaca sinar. Mereka sendiri yang omong minta kami cari sendiri kebutuhan-kebutuhan pekerjaan ini. Sekarang air sudah ditemukan mau dikasih naik kepermukaan ini sudah yang masalah karena kaca sinar tidak ada,” tegas kelompok tersebut.

Baca Juga  FAKTA! DPD Gerindra NTT Mengusung Calon Tunggal, Rekomendasi DPP Untuk Calon Lain Hingga Hasil Survei

Menurutnya, pekerjaan ini terkendala karena tidak mendapat rekomendasi dari Dinas Pertanian untuk melakukan pencairan tahap II. Berdasarkan petunjuk teknis, ia menyebut pencairan tahap II sudah bisa dilakukan karena pekerjaan pada tahap I sudah 100 persen.

Baca Juga  Aneh, Kades Walla Ndimu Akui Perbuatannya, Tapi LPJ Tahun 2022 dan 2023 Lolos Dari Pemeriksaan, Ada Apa?

“Ini terhenti karena kami tidak mendapat rekomendasi pencairan tahap II. Bukan karena kami kerja diluar juknis. Sebenarnya sudah bisa cair karena tahap I sudah 100 persen,” tegasnya ketika ditemui, Rabu(30/04/2025).

Sayangnya, ketika meminta rekomendasi pencairan tahap II, mereka malah merasa dipersulit oleh Dinas Pertanian. Padahal, mereka sudah mengerjakan sesuai prosedur yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!