Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Sejumlah Alasan Kadis Pertanian SBD Dalam Mempersulit Petani Hingga Bendahara Diperiksa Polisi 

Berdasarkan isi Surat Perjanjian Kerja(SPK), pekerjaan ini dimulai pada tanggal 16 April hingga tanggal 10 Desember 2024 dengan sistem sewakelola. Dengan total anggaran satu kelompok Rp300 juta.(Dokpri Rian Marviriks)

Dengan berbagai sorotan dan kecaman dari berbagai pihak, Kepala Dinas Pertanian Sumba Barat Daya, Yohanis Frin Tuka buka suara. Saat itu, ia meminta kelompok tani yang baru-baru ini dianggap bermasalah untuk segera mengantar laporan untuk pencairan tahap II pada pekerjaan sumur bor.

Menurutnya, laporan yang dimaksud adalah tentang pertanggungjawaban pekerjaan tahap I dan pembelanjaan barang untuk kebutuhan tahap II yang sudah ada. Khusus untuk belanja barang tahap II, Frin meminta supaya kelompok bisa pertanggungjawaban dengan baik.

Baca Juga  10 Kriteria Pemimpin yang Baik, Apakah Ada Calon Bupati SBD yang Memiliki Kriteria ini?

Dengan demikian, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi pencairan tahap II. Terkait barang yang sudah dibelanjakan, Frin meminta supaya disertakan dengan bungkusan(dus). Sebab, kata dia, memesan barang lewat pabrik pasti akan ada bungkusan pabrik.

Baca Juga  Pertarungan Merebut Empati Masyarakat, Ratu Wulla dan Dominggus Dama Bersaing Ketat

“Silakan, besok kelompok antar laporan belanja barang yang sudah ada saat ini. Kalau memang bisa dipertanggungjawabkan, tahap II bisa segera dicairkan. Kalau alasan bungkusan sudah hilang, bisa tunjukan dokumentasi berupa foto bungkusan barang sebagai bukti pertanggungjawaban,” kata Yohanis yang kerap disapa Frin ketika ditemui oleh sejumlah wartawan, Selasa(06/05/2025) di ruang kerjanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!