Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Sejumlah Alasan Kadis Pertanian SBD Dalam Mempersulit Petani Hingga Bendahara Diperiksa Polisi 

Berdasarkan isi Surat Perjanjian Kerja(SPK), pekerjaan ini dimulai pada tanggal 16 April hingga tanggal 10 Desember 2024 dengan sistem sewakelola. Dengan total anggaran satu kelompok Rp300 juta.(Dokpri Rian Marviriks)

Ia menyebut tindakan yang dilakukan dinas demi memastikan pengerjaan sumur bor berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Sehingga, pihak dinas terus melakukan upaya komunikasi bersama kelompok dalam menyarankan hal yang baik. Apalagi, petani itu sendiri yang merasakan dampak dari pekerjaan tersebut.

“Tidak ada niat sama sekali dalam persulit, kami mau supaya pekerjaan bisa berjalan dengan baik. Terus kalau memang barang yang pesan terpercaya dari pabrik, kami tidak persoalkan. Intinya kualitas bagus dan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” katanya lagi.

Baca Juga  Pilkada SBD, Berikut Total Suara Partai Politik yang Sudah Mendukung Pasangan Calon, Ratu Angga Menang?

Mirisnya, pernyataannya pada 06 Mei 2025 itu malah disebutnya hanya ‘omong kosong’ hingga menyebut wartawan yang menulis pembohong.

Frin Tuka mengatakan itu ketika salah satu kelompok menanyakan kebenaran informasi tersebut. Ia malah menuding pemberitaan wartawan tentang pernyataannya sendiri adalah omong kosong.

Baca Juga  Kabid PSP Dinas Pertanian SBD Disebut Perintahkan Petani Bayar Rp15 Juta Meski Pekerjaan Tidak Beres: Ibu Elsi Terima Rp7,4 Juta

Ia mulai bersilat lidah atau memutarbalik fakta soal pernyataannya yang meminta kelompok tani memasukan laporan dan harga barang untuk melancarkan proses pencairan untuk pekerjaan sumur bor tahap II dan III anggaran tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!