Sekda SBD: Kita Sudah Uji Coba Fingerprint 3 Bulan, Mulai 01 April ASN Yang Tak Disiplin Akan Mendapat Sanksi Hingga Diberhentikan
Setelah masa uji coba berakhir, Etmundus menegaskan, penegakkan disiplin ASN akan diterapkan sesuai peraturan yang berlaku mulai 01 April 2026. Hal itu sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberi efek jerah terhadap seluruh ASN.
Bahkan, jika ditemukan ASN yang terus melakukan pelanggaran disiplin, maka bisa terancam diberhentikan sebagaimana yang tertulis dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
“Tergantung pelanggarannya, berapa lama tidak masuk. Misalnya kalau 3 hari tidak masuk akan ada teguran sampai pada tataran pemberhentian,” kata Etmundus.
Kendati menggunakan absensi fingerprint, Etmundus mengakui bahwa masih terdapat kekurangan, beberapa diantaranya tentang ijin pegawai yang tidak diakomodir didalamnnya.
Untuk mengatasi itu, kata Etmundus, BKPSDM akan siapkan format yang nantinya diberi keterangan oleh Pimpinan OPD dari pegawai yang bersangkutan.
“Sejauh ini, hanya memang masih berada dimasing-masing OPD, jadi ketika merekapitulasinya kita harus kumpulkan atau belum langsung konek, nanti perubahan kita upayakan supaya ada satu server yang terpusatkan di Kominfo. Sehingga seluruh data bisa masuk lewat satu pintu dan langsung disajikan,” katanya lagi.***