Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Sekdis Pendidikan SBD Sebut Sekretariat Tak Punya Kewenangan Mengurus Tunjangan Guru

Dengan penjelasan ini, penunjukan terhadap Catherina Rambu Kapu Horo yang juga staf sekretariat sebagai operator yang mengurus tunjangan guru menjadi misteri.(Dokpri Rian Marviriks)

Menurut Paulina, selain sekretariat, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdapat beberapa bidang, diantaranya, PAUD, SD, SMP dan Kebudayaan.

Tugas, Pokok dan Fungsi(Tupoksi) dari bidang-bidang ini disebutnya tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2022.

Baca Juga  Soal Laporan Kehadiran Remigius, Kepsek SDN Gollu Utta Bantah Tudingan Staf Dinas Pendidikan Sumba Barat Daya

“Setelah saya membaca diuraian jabatan, saya selaku sekretaris bahwa tugas saya melaksanakan kebijakan pelayanan administrasi kepada semua unsur lingkungan dinas meliputi pengelolaan administrasi umum, perencanaan, kepegawaian, rumah tangga, dan administrasi keuangan dan aset,” kata Paulina yang juga baru dilantik beberapa bulan itu.

Baca Juga  Oknum Polisi Menggiring Wartawan Floresa Untuk Menirukan Pernyataan Klarifikasi; Kami akan kena nanti kalau kraeng beri klarifikasi di Polres

Setelah mempelajari tupoksi bidang-bidang ini, Paulina justru tidak menemukan poin yang menerangkan bahwa sekretariat mempunyai kewenangan dalam mengurus tunjangan guru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!