Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Sekdis Pendidikan SBD Sebut Sekretariat Tak Punya Kewenangan Mengurus Tunjangan Guru

Dengan penjelasan ini, penunjukan terhadap Catherina Rambu Kapu Horo yang juga staf sekretariat sebagai operator yang mengurus tunjangan guru menjadi misteri.(Dokpri Rian Marviriks)

Setelah mempelajari tupoksi bidang-bidang ini, Paulina justru tidak menemukan poin yang menerangkan bahwa sekretariat mempunyai kewenangan dalam mengurus tunjangan guru.

Namun, tugas tersebut menjadi tanggung jawab bidang-bidang yang bersentuhan langsung dengan guru-guru. Misalkan, guru SD yang mau mengurus tunjangan akan menjadi tanggung jawab bidang SD.

Baca Juga  Aneh, Kadis Pertanian SBD Tidak Mengetahui Jumlah Deker di JUT Desa Kabali Dana, Padahal Punya Fungsi Pengawasan

Untuk itu, Paulinan meminta Kepala Bidang PAUD, SD, SMP dan Kebudayaan untuk menjelaskan tugas-tugas mereka dalam mengurus tunjangan guru.

“Setelah saya melihat, ternyata pengurusan tunjangan itu ada di bidang. Itu semua ada didalan uraian tugas dari bidang SMP, SD maupun dibidang PAUD. Karena kami ini baru, nanti dari bidang-bidang yang akan menjelaskan menyangkut pengurusan tunjangan,” kata Paulina.

Baca Juga  Perkuat Sinergi Hukum, Kejaksaan Negeri Sumba Barat dan Kantor Pertanahan Sumba Tengah Teken MoU

“Dan mengapa kepengurusan ini ada di Sekretariat yang sebenarnya bukan tugas dan tanggung jawab sekretaris itu yang sampai saat ini saya masih telusuri,” tambahnya lagi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!