Sekdis Pendidikan SBD Sebut Sekretariat Tak Punya Kewenangan Mengurus Tunjangan Guru
Menurut Paulina, selain sekretariat, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdapat beberapa bidang, diantaranya, PAUD, SD, SMP dan Kebudayaan.
Tugas, Pokok dan Fungsi(Tupoksi) dari bidang-bidang ini disebutnya tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2022.
“Setelah saya membaca diuraian jabatan, saya selaku sekretaris bahwa tugas saya melaksanakan kebijakan pelayanan administrasi kepada semua unsur lingkungan dinas meliputi pengelolaan administrasi umum, perencanaan, kepegawaian, rumah tangga, dan administrasi keuangan dan aset,” kata Paulina yang juga baru dilantik beberapa bulan itu.
Setelah mempelajari tupoksi bidang-bidang ini, Paulina justru tidak menemukan poin yang menerangkan bahwa sekretariat mempunyai kewenangan dalam mengurus tunjangan guru.
Tinggalkan Balasan