Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Semakin Menggurita, DPRD SBD Akan Mengkaji Aturan Pemberhentian Sementara Kepala Desa Panenggo Ede 

DPRD Sumba Barat Daya berupaya dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang penyalahgunaan dana desa.(Dokpri Rian Marviriks)

Sebagai Wakil Ketua 1 DPRD Sumba Barat Daya, ia mendukung penuh bilamana ditemukan perbuatan Kepala Desa Panenggo Ede terbukti dan fatal.

“Kalau ini dilakukan, inikan sebagai bentuk memberi efek jera kepada kades yang tidak memanfaatkan dana desa dengan baik,” tambah Thomas ketika ditemui di ruang kerjanya beberapa hari lalu.

Pemberhentian sementara ini bukan berarti dicopot secara total dari jabatan sebagai kades. Sebab, kata Thomas, jika pekerjaan yang menjadi temuan dikerjakan maka akan kembali menjabat.

Baca Juga  Ranperda Inisiatif DPRD SBD Tentang Pengaturan Pesta Adat Dalam Proses Penjajakan

Namun, jika kepala desa yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan temuan yang ada, maka tidak menutup kemungkinan untuk diproses hukum ke Aparat Penegak Hukum(APH).

Dengan adanya tindakan masyarakat Panenggo Ede yang mempermalukan kades dihadapan DPRD, PMD, Inspektorat dan Camat, Thomas menilai sebagai sanksi sosial.

Baca Juga  Ombudsman NTT Sebut 91,3 Persen Perawat Menerima Gaji di Bawah UMP

“Anggap saja itu sebagai sanksi sosial. Apalagi sekarang Bupati dan Wakil Bupati sekarang sangat tegas dan berharap kalau desa bisa menjadi pioner dalam pembangunan daerah seperti tagline Membangun Desa Menata Kota,” tuturnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!