Semakin Menggurita, DPRD SBD Akan Mengkaji Aturan Pemberhentian Sementara Kepala Desa Panenggo Ede
Sebagai Wakil Ketua 1 DPRD Sumba Barat Daya, ia mendukung penuh bilamana ditemukan perbuatan Kepala Desa Panenggo Ede terbukti dan fatal.
“Kalau ini dilakukan, inikan sebagai bentuk memberi efek jera kepada kades yang tidak memanfaatkan dana desa dengan baik,” tambah Thomas ketika ditemui di ruang kerjanya beberapa hari lalu.
Pemberhentian sementara ini bukan berarti dicopot secara total dari jabatan sebagai kades. Sebab, kata Thomas, jika pekerjaan yang menjadi temuan dikerjakan maka akan kembali menjabat.
Namun, jika kepala desa yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan temuan yang ada, maka tidak menutup kemungkinan untuk diproses hukum ke Aparat Penegak Hukum(APH).
Dengan adanya tindakan masyarakat Panenggo Ede yang mempermalukan kades dihadapan DPRD, PMD, Inspektorat dan Camat, Thomas menilai sebagai sanksi sosial.
“Anggap saja itu sebagai sanksi sosial. Apalagi sekarang Bupati dan Wakil Bupati sekarang sangat tegas dan berharap kalau desa bisa menjadi pioner dalam pembangunan daerah seperti tagline Membangun Desa Menata Kota,” tuturnya.***
Tinggalkan Balasan