Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Semakin Menggurita, DPRD SBD Akan Mengkaji Aturan Pemberhentian Sementara Kepala Desa Panenggo Ede 

DPRD Sumba Barat Daya berupaya dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang penyalahgunaan dana desa.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Dugaan perbuatan korupsi dalam memanfaatkan dana desa kian menggurita di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.

Sorotan ini pun mendapat perhatian khusus dari DPRD Sumba Barat Daya(SBD) hingga akan melakukan kajian-kajian terhadap aturan yang berlaku.

Benar saja, DPRD Sumba Barat Daya berupaya dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang penyalahgunaan dana desa.

Khusus Desa Panenggo Ede, Kecamatan Kodi Balaghar, masyarakat kembali melayangkan surat aduan atas perbuatan Kepala Desa Panenggo Ede, Marten Mete pasca DPRD Sumba Barat Daya, PMD, Inspektorat dan Camat melakukan penelusuran.

Marten Mete diduga menggunakan dana desa untuk memenuhi kebutuhan tanpa memperhatikan pembangunan di Desa Panenggo Ede.

Baca Juga  Temuan BPK RI, Dinas Pertanian SBD Catut Nama Pegawai Dan Tiru Tanda Tangan Untuk Perjalanan DAK: Ada Yang Rp20 Juta

Ditemui, Wakil Ketua 1 DPRD SBD, Thomas Tanggu Dendo menegaskan, DPRD sedang mengkaji aturan tentan pemberhentian sementara terhadap kepala desa yang menyalahgunakan dana desa.

Menurutnya, untuk Desa Panenggo Ede, komisi I dan III DPRD Sumba Barat Daya telah melakukan penelusuran hingga diwacanakan untuk melakukan pemberhentian sementara.

Sebagai Wakil Ketua 1 DPRD Sumba Barat Daya, ia mendukung penuh bilamana ditemukan perbuatan Kepala Desa Panenggo Ede terbukti dan fatal.

“Kalau ini dilakukan, inikan sebagai bentuk memberi efek jera kepada kades yang tidak memanfaatkan dana desa dengan baik,” tambah Thomas ketika ditemui di ruang kerjanya beberapa hari lalu.

Pemberhentian sementara ini bukan berarti dicopot secara total dari jabatan sebagai kades. Sebab, kata Thomas, jika pekerjaan yang menjadi temuan dikerjakan maka akan kembali menjabat.

Baca Juga  Alfonsus Yamba Kodi Fraksi PAN Bantu Meteran Gratis untuk Masyarakat 

Namun, jika kepala desa yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan temuan yang ada, maka tidak menutup kemungkinan untuk diproses hukum ke Aparat Penegak Hukum(APH).

Dengan adanya tindakan masyarakat Panenggo Ede yang mempermalukan kades dihadapan DPRD, PMD, Inspektorat dan Camat, Thomas menilai sebagai sanksi sosial.

“Anggap saja itu sebagai sanksi sosial. Apalagi sekarang Bupati dan Wakil Bupati sekarang sangat tegas dan berharap kalau desa bisa menjadi pioner dalam pembangunan daerah seperti tagline Membangun Desa Menata Kota,” tuturnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!