Setiba Dari Luar Daerah, Bupati Ratu Wulla Temui dan Pastikan Tempat Jualan Ibu Paulina Gau Dede Bukan Rumah Tempat Tinggal
Lebih lanjut, Bupati Ratu Wulla juga menjelaskan bahwa penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah(Perda) nomor 11 tahun 2012 yang mengatur tentang ketertiban umum.
Dengan demikian, jika diihat dari posisi jalan raya, letak usaha Paulina Gau Dede berada sampai ke bahu jalan protokol. Untuk itu, Paulina Gau Dede diminta supaya dagangannya dimasukan ke dalam kios supaya tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Langkah ini juga telah dilakukan terhadap seluruh pedagang kaki lima lainnya. Beberapa diantara mereka diantar untuk melakukan jualan di fasilitas pasar yang telah disediakan.***
Tutup