Setubuhi Anak Kandung Umur 21 Tahun, HNM Diserahkan Ke JPU Waingapu Sumba Timur
HNM menjadi Tersangka dalam kasus ini setelelah melakukan persetubukan terhadap IBP (21) yang merupakan anak kandung TSK.
HMN melakukan persetubuhan terhadap korban dirumahnya sampai menyebabkan korban hamil dan melahirkan seorang anak.
“Kepada Tersangka HNM dikenakan pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Juncto pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.” Tutup Aiptu Subianto.***
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan