Sidang DKPP RI, KPU SBD Bantah Semua Dalil-Dalil Pengaduan Para Pengadu
TIMEXNTT – KPU SBD membantah seluruh pokok-pokok pengaduan para pengadu dalam sidang DKPP RI, Rabu(11/09/2024) kemarin.
Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 122-PKE-DKPP/VII/2024 menghadirkan pengadu I, Emanuel Eka dan penhadu II, Darsono Bole Malo.
Sedangkan dalam perkara ini, Kelima anggota komisioner KPU SBD, Hyronimus Malelak, Dickson Nix Yo Daly, Fransiskus Bulu Ngongo, Isak Carles Umbu Mimira dn Yonathan Landi sebagai teradu I sampai V.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan