"

Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Sidang DKPP RI, KPU SBD Bantah Semua Dalil-Dalil Pengaduan Para Pengadu

Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 122-PKE-DKPP/VII/2024 menghadirkan pengadu I, Emanuel Eka dan penhadu II, Darsono Bole Malo.(Dok.Istimewa)

TIMEXNTT – KPU SBD membantah seluruh pokok-pokok pengaduan para pengadu dalam sidang DKPP RI, Rabu(11/09/2024) kemarin.

Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 122-PKE-DKPP/VII/2024 menghadirkan pengadu I, Emanuel Eka dan penhadu II, Darsono Bole Malo.

Baca Juga  Presiden Timor Leste Memberi Cindera Mata Kepada Armin Ate Penyandang Disabilitas Dari SBD NTT

Sedangkan dalam perkara ini, Kelima anggota komisioner KPU SBD, Hyronimus Malelak, Dickson Nix Yo Daly, Fransiskus Bulu Ngongo, Isak Carles Umbu Mimira dn Yonathan Landi sebagai teradu I sampai V.

Baca Juga  Pesan Richard Kondo Kepada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya NTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!