Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Sidang DKPP RI, KPU SBD Bantah Semua Dalil-Dalil Pengaduan Para Pengadu

Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 122-PKE-DKPP/VII/2024 menghadirkan pengadu I, Emanuel Eka dan penhadu II, Darsono Bole Malo.(Dok.Istimewa)

TIMEXNTT – KPU SBD membantah seluruh pokok-pokok pengaduan para pengadu dalam sidang DKPP RI, Rabu(11/09/2024) kemarin.

Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 122-PKE-DKPP/VII/2024 menghadirkan pengadu I, Emanuel Eka dan penhadu II, Darsono Bole Malo.

Sedangkan dalam perkara ini, Kelima anggota komisioner KPU SBD, Hyronimus Malelak, Dickson Nix Yo Daly, Fransiskus Bulu Ngongo, Isak Carles Umbu Mimira dn Yonathan Landi sebagai teradu I sampai V.

Para Pengadu mendalilkan sejumlah aduan kepada Teradu I sampai Teradu V. Diantaranya adalah tidak cermat dan profesional dalam melakukan proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Baca Juga  Menang Pilkada SBD, Ratu Wulla; Tidak ada lagi celah bermain

Selanjutnya melakukan kampanye damai yang melibatkan semua partai politik di lingkungan sekolah, serta meloloskan dan menunjuk seorang pendamping desa sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) tanpa adanya surat pengunduran diri atau Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Kementerian Desa.

Sebelum memberi jawaban atas pokok-pokok pengaduan pengadu, Ketua KPU SBD, Hyronimus Malelak menegaskan bahwa KPU SBD telah melaksanakan tugas dengan berpedoman pada asas dan prinsip pemilu.

Baca Juga  Profil Ratu Wulla Talu Perempuan Pertama Calon Bupati SBD Periode 2024-2029, Prestasinya Gemilang

“Yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efesien sesuai dengan ketentuan pasal 03 undang-undang pemilu No 07 tahun 2017,” tegas Hyronimus.

Simak video di bawah ini untuk menyimak lebih lanjut terkait bantahan KPU SBD terhadap seluruh pokok pengaduan yang didalilkan oleh Emanuel Eka dan Darsono Bole Malo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!