Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Sidang DKPP RI, KPU SBD Bantah Semua Dalil-Dalil Pengaduan Para Pengadu

Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 122-PKE-DKPP/VII/2024 menghadirkan pengadu I, Emanuel Eka dan penhadu II, Darsono Bole Malo.(Dok.Istimewa)

Para Pengadu mendalilkan sejumlah aduan kepada Teradu I sampai Teradu V. Diantaranya adalah tidak cermat dan profesional dalam melakukan proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Selanjutnya melakukan kampanye damai yang melibatkan semua partai politik di lingkungan sekolah, serta meloloskan dan menunjuk seorang pendamping desa sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) tanpa adanya surat pengunduran diri atau Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Kementerian Desa.

Baca Juga  Deklarasi Kampung Pengawasan, Ketua Bawaslu SBD; Jangan Cepat Angkat Parang

Sebelum memberi jawaban atas pokok-pokok pengaduan pengadu, Ketua KPU SBD, Hyronimus Malelak menegaskan bahwa KPU SBD telah melaksanakan tugas dengan berpedoman pada asas dan prinsip pemilu.

Baca Juga  Kadis PU SBD Diduga Mengikuti Pertemuan Untuk Mendukung Salah Satu Paslon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!