Sidang DKPP RI, KPU SBD Bantah Semua Dalil-Dalil Pengaduan Para Pengadu
Para Pengadu mendalilkan sejumlah aduan kepada Teradu I sampai Teradu V. Diantaranya adalah tidak cermat dan profesional dalam melakukan proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Selanjutnya melakukan kampanye damai yang melibatkan semua partai politik di lingkungan sekolah, serta meloloskan dan menunjuk seorang pendamping desa sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) tanpa adanya surat pengunduran diri atau Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Kementerian Desa.
Sebelum memberi jawaban atas pokok-pokok pengaduan pengadu, Ketua KPU SBD, Hyronimus Malelak menegaskan bahwa KPU SBD telah melaksanakan tugas dengan berpedoman pada asas dan prinsip pemilu.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan