Soal Data Bansos, Pendamping PKH Desa Panenggo Ede Bantah Jawaban Kepala Desa
Yohanes membantah bahwa yang rekomendasikan data penerima bansos bukan Dinas Sosial, melainkan desa yang rekomendasikan.
Menurutnya, Dinsos hanya punya tugas menyalurkan bantuan sesuai data-data yang ditetapkan dan direkomendasikan oleh desa bukan sebaliknya.
“Yang rekomendasi data itu pemerintah desa. Dinsos hanya menyalurkan bantuan,” bantah Yohanes ketika ditemui seusai pemerikasaan terhadap kepala desa.
Lebih lanjut, Yohanes menerangkan, penerima Bansos ini memiliki beberapa persyaratan. Salah satunya, keluarga yang belum tersentuh bantuan apapun dari desa.
Dengan begitu, Pemerintah Desa Panenggo Ede yang lebih mengetahui warganya yang benar-benar belum tersentuh. Sehingga mereka punya kewenangan dalam rekomendasikan data.
“Misalnya kan yang sudah terima BLT dari dana desa itukan tidak boleh. Yang tahu itu pemerintah desa,” jelasnya singkat.***
Tinggalkan Balasan