Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Soal Data Bansos, Pendamping PKH Desa Panenggo Ede Bantah Jawaban Kepala Desa

Theofilus kembali menanyakan soal proses penetapan data penerima Bansos. Pertanyaan itu disanggah oleh kepala desa dan menyebut bahwa yang menetapkan adalah Dinas Sosial.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Pendamping PKH di Desa Panenggo Ede, Kecamatan Kodi Balaghar, Yohanes Mone blak-blakan soal proses pengusulan data Bansos di desa tersebut.

Penjelasan Yohanes Mone ini membantah jawaban Kepala Desa Panenggo Ede, Marten Mone ketika ditanya oleh Kepala Inspektorat SBD, Theofilus Natara, Rabu(12/03/2015) lalu.

Saat itu, Theofilus menanyakan kepada kepala desa soal data-data penerima BLT maupun Bansos yang tidak dilampirkan di APBDes Panenggo Ede.

“Kan SK ditetapkan lewat musdes, jadi harus dilampirkan juga kan?” tanya Theofilus keoada Kepala Desa Panenggo Ede, Marten Mete.

Kemudian, Theofilus kembali menanyakan soal proses penetapan data penerima Bansos. Pertanyaan itu disanggah oleh kepala desa dan menyebut bahwa yang menetapkan adalah Dinas Sosial.

Baca Juga  Video Klarifikasi Kadis PMD SBD

Bukan hanya itu, kades malah menyebut bahwa data-data penerima Bansos dikirimkan oleh Dinas Sosial. Sayangnya, kades menjawab tanpa menunjukan data yang akurat. Sebab, pada prinspinya, ia tak membawa data-data tersebut.

Terpisah, Pendamping Desa Panenggo Ede, Yohanes Mone malah membantah jawaban Kepala Desa Panenggo Ede, Marten Mete.

Yohanes membantah bahwa yang rekomendasikan data penerima bansos bukan Dinas Sosial, melainkan desa yang rekomendasikan.

Menurutnya, Dinsos hanya punya tugas menyalurkan bantuan sesuai data-data yang ditetapkan dan direkomendasikan oleh desa bukan sebaliknya.

Baca Juga  Bukan Rp82 Juta, Camat Kodi Bangedo Sebut Rp85 Juta, Kepala Desa Walla Ndimu Akui; saya pakai bantu

“Yang rekomendasi data itu pemerintah desa. Dinsos hanya menyalurkan bantuan,” bantah Yohanes ketika ditemui seusai pemerikasaan terhadap kepala desa.

Lebih lanjut, Yohanes menerangkan, penerima Bansos ini memiliki beberapa persyaratan. Salah satunya, keluarga yang belum tersentuh bantuan apapun dari desa.

Dengan begitu, Pemerintah Desa Panenggo Ede yang lebih mengetahui warganya yang benar-benar belum tersentuh. Sehingga mereka punya kewenangan dalam rekomendasikan data.

“Misalnya kan yang sudah terima BLT dari dana desa itukan tidak boleh. Yang tahu itu pemerintah desa,” jelasnya singkat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!