Soal TJPS Hingga Bank NTT Digugat, Dinas Pertanian Provinsi NTT; Kuncinya ada dalam PKS
Menurutnya, peranan Dinas Pertanian Provinsi NTT sebagai pencetus program TJPS. Sementara Dinas Pertanian Kabupaten Sumba Barat Daya sebagai perpanjangan tangan pihaknya untuk melakukan sosialisasi, fasilitasi sesuai petunjuk pelaksanaan.
“Jadi, kami Dinas Pertanian Provinsi inikan hanya pencetus program. Kemudian program itu disosialisasi oleh kabupaten dengan petunjuk pelaksanaan bagaimana program itu dilaksanakan dalam satu ekosistem,” kata Nixon.
Kemudian, yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama(PKS) dalam pelaksanaan program TJPS ini adalah Bank NTT Cabang Weetebula, Dinas Pertanian SBD dan CV Robinson sebagai Offtaker.
Sehingga, kata dia, ketiga pihak itulah yang mengetahui segala proses dalam pelaksanaan program TJPS di Sumba Barat Daya.
“Dalam pelaksanaan yang bekerja sama, Dinas Pertanian Kabupaten, Offtaker dan Bank NTT cabang Weetebula. Jadi yang tanda tangan PKS tiga pihak itu. Ketiga pihak itu yang tahu betul,” jelas Nixon.
Ditanya soal program TJPS yang tiba-tiba dihentikan hingga dikabarkan merugikan CV Robinson, Nixon menyebut semua proses merujuk pada PKS. Sebab, dalam PKS sudah mengatur tentang Hak dan Kewajiban dari tiga pihak tersebut.
Tinggalkan Balasan