Soal TJPS Hingga Bank NTT Digugat, Dinas Pertanian Provinsi NTT; Kuncinya ada dalam PKS
Kemudian, yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama(PKS) dalam pelaksanaan program TJPS ini adalah Bank NTT Cabang Weetebula, Dinas Pertanian SBD dan CV Robinson sebagai Offtaker.
Sehingga, kata dia, ketiga pihak itulah yang mengetahui segala proses dalam pelaksanaan program TJPS di Sumba Barat Daya.
“Dalam pelaksanaan yang bekerja sama, Dinas Pertanian Kabupaten, Offtaker dan Bank NTT cabang Weetebula. Jadi yang tanda tangan PKS tiga pihak itu. Ketiga pihak itu yang tahu betul,” jelas Nixon.
Ditanya soal program TJPS yang tiba-tiba dihentikan hingga dikabarkan merugikan CV Robinson, Nixon menyebut semua proses merujuk pada PKS. Sebab, dalam PKS sudah mengatur tentang Hak dan Kewajiban dari tiga pihak tersebut.
“Kuncinya itu ada di PKS. Dalam PKS itu sudah mengatur semua hak dan kewajiban tiga pihak itu. Kalau kami Provinsi ditanya soal peranannya baru kami jelaskan. Makanya di dalam tadi yang mulia(Hakim Mediator) tanya, saya bilang kuncinya semua di PKS. Kemudian mekanismenya, dari lapangan sampai pencairan sampai pembelian hasil itu sudah di atur dalam PKS,” jelas Nixon.
Peran Dinas Pertanian Kabupaten Sumba Barat Daya
Tinggalkan Balasan