Soal TJPS Hingga Bank NTT Digugat, Dinas Pertanian Provinsi NTT; Kuncinya ada dalam PKS
TIMEXNTT – CV Robinson melaju pada proses sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pokok perkara gugatan pasca tidak ada kesekapatan alias Deadlocked dalam sidang mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator Pengadilan Negeri Waikabubak, Sumba Barat, NTT.
Dalam kasus ini, CV Robinson berupaya menempuh jalur kekeluargaan melalui sidang mediasi untuk mencapai satu kesepakatan bersama. Sayangnya, selama empat kali sidang mediasi ini dilangsungkan, pihak Bank NTT Pusat enggan menghadirinya.
Kendati tidak dihadiri oleh pihak Bank NTT Pusat, sidang mediasi kembali dijadwalkan pada Kamis(27/02/2025). Dalam sidang mediasi kelima itu baru bisa dihadiri oleh utusan Bank NTT Pusat dan melibatkan Dinas Pertanian Provinsi/Kabupaten dan CV Robinson sebagai Offtaker.
Ditemui, seusai sidang mediasi kelima,
Kepala Bidang Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan dan Hortikultura, Nixon Balukh menyebut kehadiran dirinya untuk menjelaskan peranan Dinas Pertanian Provinsi NTT dalam program Tanam Jagung Panen Sapi(TJPS).
Menurutnya, peranan Dinas Pertanian Provinsi NTT sebagai pencetus program TJPS. Sementara Dinas Pertanian Kabupaten Sumba Barat Daya sebagai perpanjangan tangan pihaknya untuk melakukan sosialisasi, fasilitasi sesuai petunjuk pelaksanaan.
“Jadi, kami Dinas Pertanian Provinsi inikan hanya pencetus program. Kemudian program itu disosialisasi oleh kabupaten dengan petunjuk pelaksanaan bagaimana program itu dilaksanakan dalam satu ekosistem,” kata Nixon.
Kemudian, yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama(PKS) dalam pelaksanaan program TJPS ini adalah Bank NTT Cabang Weetebula, Dinas Pertanian SBD dan CV Robinson sebagai Offtaker.
Sehingga, kata dia, ketiga pihak itulah yang mengetahui segala proses dalam pelaksanaan program TJPS di Sumba Barat Daya.
“Dalam pelaksanaan yang bekerja sama, Dinas Pertanian Kabupaten, Offtaker dan Bank NTT cabang Weetebula. Jadi yang tanda tangan PKS tiga pihak itu. Ketiga pihak itu yang tahu betul,” jelas Nixon.
Ditanya soal program TJPS yang tiba-tiba dihentikan hingga dikabarkan merugikan CV Robinson, Nixon menyebut semua proses merujuk pada PKS. Sebab, dalam PKS sudah mengatur tentang Hak dan Kewajiban dari tiga pihak tersebut.
“Kuncinya itu ada di PKS. Dalam PKS itu sudah mengatur semua hak dan kewajiban tiga pihak itu. Kalau kami Provinsi ditanya soal peranannya baru kami jelaskan. Makanya di dalam tadi yang mulia(Hakim Mediator) tanya, saya bilang kuncinya semua di PKS. Kemudian mekanismenya, dari lapangan sampai pencairan sampai pembelian hasil itu sudah di atur dalam PKS,” jelas Nixon.
Peran Dinas Pertanian Kabupaten Sumba Barat Daya
Nixon menjelaskan juga soal peranan Dinas Pertanian Kabupaten Sumba Barat Daya dalam pelaksanaan program TJPS ini.
Menurutnya, dinas kabupaten sebagai perpanjangan tangan provinsi untuk fasilitasi, sosialisasi, membantu proses percepatan untuk pengajuan petani ke tingkat bank.
Tetapi sebelum sampai di Bank NTT, mereka(pendampin TJPS Provinsi) harus ke dinas kabupaten untuk dicek kebenaran dari data-data yang dikumpulkan.
“Jadi, kebetulan kami punya petugas lapangan pendamping TJPS, mereka membantu sosialisasikan, mengidentifikasi kelengkapan dokumen yang dibutuhkan Bank NTT. Tetapi sebelum ke bank mereka ke dinas kabaupaten dulu Karena dinas kabupaten juga akan keluarkan surat pengantar dan mengesahkan bahwa benar ini adalah masyarakat petani atau kelompok tani yang sudah siap masuk program ini. Setelah itu, sampai di bank menjadi urusan bank,” tambah Nixon.
Nixon menuturkan, sebenarnya, program TJPS tidak berakhir termasuk ekosistemnya juga tetap jalan. Pasalnya, Nixon mengakui bahwa dampak dari program TJPS ini sangat baik untuk masyarakat petani.
Petani, masih kata Nixon, dapat memahami dan tidak berpengaruh terhadap pengepul-pengepul yang menekan harga karena sudah ada Offtaker yang sudah memberikan harga yang layak.
“Karena apa? Dampak dari program inikan minimal petani mulai paham ni, bahwa kalau mau jual jagung sebaiknya tidak berpengaruh oleh pengepul-pengepul yang menekan harga karena sudah ada offtaker yang sudah layak memberikan merekan,” ucapnya.***
Tinggalkan Balasan