Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Tanpa Harus Guru Penggerak, Guru PNS dan PPPK Bisa Menjadi Kepala Sekolah

Dalam peraturan ini, guru penggerak tidak lagi menjadi syarat yang diwajibkan untuk menjadi kepala sekolah. 

Selanjutnya, pangkat minimal Penata (Golongan III/c). Penilaian kinerja minimal “Baik” dalam dua tahun terakhir, pengalaman manajerial minimal 2 tahun

Kemudian, tidak sedang atau pernah dikenai hukuman disiplin berat, usia maksimal 56 tahun dan menandatangani pakta integritas untuk bersedia ditempatkan di mana saja.

Sedangkan, guru PPPK harus memiliki jabatan minimal Guru Ahli Pertama. Pengalaman mengajar minimal 8 tahun dan Persyaratan lainnya sama seperti guru PNS.

Baca Juga  Kapolri Diperintahkan Naikkan Pangkat Polisi Yang Terluka Saat Menjaga Unjuk Rasa

Dalam hal tidak tersedia bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada syarat-syarat di atas, Pemerintah Daerah dapat mengusulkan Guru PNS dengan pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

Baca Juga  Prabowo Sebut DPR Akan Cabut Besaran Tunjangan Hingga Meminta Buka Ruang Dialog

Sementara, guru PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 4 (empat) tahun guna menjadi bakal calon Kepala Sekolah.

Dengan demikian, peraturan ini bisa menjawab keinginan tenaga guru PNS dan PPPK untuk menjadi kepala sekolah tanpa mempunyai persyaratan yang sulit dipenuhi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!