Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Tanpa Harus Guru Penggerak, Guru PNS dan PPPK Bisa Menjadi Kepala Sekolah

Dalam peraturan ini, guru penggerak tidak lagi menjadi syarat yang diwajibkan untuk menjadi kepala sekolah. 

TIMEXNTT – Tenaga guru PNS dan PPPK mempunyai peluang yang sama untuk menjadi seorang Kepala Sekolah tanpa harus melalui persyaratan sebagai guru penggerak.

Peraturan ini bisa menjadi kabar gembira bagi guru-guru PNS dan PPPK yang sebelumnya terbentur dengan aturan meski memiliki kemampuan dan pengalaman yang baik dalam memimpin sebuah sekolah.

Persyaratan penugasan PNS dan PPPK sebagai kepala sekolah yang terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam peraturan ini, guru penggerak tidak lagi menjadi syarat yang diwajibkan untuk menjadi kepala sekolah.

Bahkan, tidak ada satu pasal pun yang menyebut bahwa guru penggerak sebagai syarat wajib yang dipenuhi oleh seorang guru PNS dan PPPK.

Baca Juga  Presiden Prabowo Luncurkan Danantara; menjadi instrumen pembangunan nasional

Sehingga, bagi tenaga guru PNS dan PPPK yang berkeinginan menjadi kepala sekolah hanya perlu memenuhi persyaratan berikut ini.

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1), terdapat perbedaan persyaratan antara guru berstatus PNS dan PPPK.

Untuk guru PNS, pendidikan minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi serta memiliki sertifikat pendidik.

Selanjutnya, pangkat minimal Penata (Golongan III/c). Penilaian kinerja minimal “Baik” dalam dua tahun terakhir, pengalaman manajerial minimal 2 tahun

Kemudian, tidak sedang atau pernah dikenai hukuman disiplin berat, usia maksimal 56 tahun dan menandatangani pakta integritas untuk bersedia ditempatkan di mana saja.

Baca Juga  Belum Ada Paus Baru yang Terpilih Pasca Pemungutan Suara, Asap Hitam Muncul

Sedangkan, guru PPPK harus memiliki jabatan minimal Guru Ahli Pertama. Pengalaman mengajar minimal 8 tahun dan Persyaratan lainnya sama seperti guru PNS.

Dalam hal tidak tersedia bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada syarat-syarat di atas, Pemerintah Daerah dapat mengusulkan Guru PNS dengan pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

Sementara, guru PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 4 (empat) tahun guna menjadi bakal calon Kepala Sekolah.

Dengan demikian, peraturan ini bisa menjawab keinginan tenaga guru PNS dan PPPK untuk menjadi kepala sekolah tanpa mempunyai persyaratan yang sulit dipenuhi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!