TEGAS! Kabid PSP Bilang Seluruh Bantuan Kementerian Pertanian Disalurkan Melalui Dinas Pertanian
STORINTT – Kepala Bidang Prasaran Sarana dan Penyuluhan(PSP) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumba Barat Daya, Agustinus Tanggela atau Atang menegaskan bahwa seluruh bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian baik berupa alat dan mesin pertanian (alsintan), pupuk, hingga sarana irigasi disalurkan secara resmi melalui jalur kedinasan di daerah.
Penegasan ini disampaikan oleh Atang untuk menepis simpang siur informasi sekaligus melindungi masyarakat petani dari maraknya aksi penipuan berkedok bantuan pertanian.
Menurutnya, penyaluran bantuan tidak pernah dilakukan secara perorangan, ataupun melalui kelompok tertentu. Seluruh alur distribusi mengikuti mekanisme resmi baku yang terintegrasi dengan data usulan dari tingkat bawah, dalam hal ini melalui Dinas Pertanian atau bidang-bidang yang bersangkutan.
Langkah ini diambil juga untuk memastikan bantuan tepat sasaran, tepat guna, serta mencegah adanya oknum tidak bertanggung jawab yang memungut biaya atau menyebarkan informasi palsu kepada petani.
Untuk itu, Petani diimbaunya untuk selalu berkoordinasi langsung dengan penyuluh pertanian yang bertugas di setiap wilayah kecamatan dan desa atau Dinas Pertanian Sumba Barat Daya apabila beredar kabar terkait program bantuan baru.
“Nah ini, sampai sekarang ini, biasanya kalau ada komunitas-komunitas atau LSM selalu datang ke dinas untuk berkoordinasi, apalagi yang berurusan dengan kementerian. Jangan langsung bawa-bawa nama kementerian, apalagi dengan kelompok yang memang pemahamannya terbatas. Itu perlu berkoordinasi. Yang namanya bantuan pemerintah pusat yang berurusan dengan alsintan, apapun yang berkaitan dengan pertanian, pintunya harus lewat Dinas Pertanian,” tegas Atang, Sabtu(05/09/2026).
Disisi lain, Atang juga memberi penjelasan soal sumber Pendapatan Asli Daerah(PAD) pada Dinas Pertanian. Ia menyebut, beberapa alsintan berupa tractor roda empat saat ini sedang beroperasi di petani untuk mendatangkan PAD.
Sementara, sistemnya adalah kelompok yang bersedia akan menandatangani surat perjanjian kerja sewa alsintan berupa tractor roda empat. Mereka akan menyewa tractor tersebut dengan Rp10 ribu per-are. Sedangkan untuk 1 tahun, kelompok akan membayar Rp20 juta.
Menurutnya, kalau yang berkaitan dengan PAD, alsintan tersebut telah dihibahkan oleh kementerian ke dinas, artinya akan menjadi brigade dinas. Dengan demikian, dinas diberi kesempatan untuk bagaimana dikelola supaya bisa mendatangkan PAD.
Ia kembali menekankan bahwa PAD yang masuk akan dimanfaatkan untuk pembangunan Kabupaten Sumba Barat Daya, sehingga ketika ada yang menyewa alsintan, maka disebutnya juga telah berkontribusi dalam membangun daerah ke depan lebih baik.
“Dan sampai saat ini, seperti yang mereka lakukan dalam membangun kontrak, saya tanya, bagaimana apakah keberatan dengan biaya ini atau tidak? Mereka bilang sama sekali tidak. Dalam waktu dekat, kami akan segera melakukan rapat evaluasi, bagi mereka yang kontrak. Kalau sampai jadwal kontrak selesai, tapi belum membayar hasil sewa, kami akan tarik kembali, dan berikan kepada kelompok-kelompok lain yang membutuhkan dan bersedia membayar PAD,” katanya lagi.***