Tepat di Momen HANTARU 2026, Layanan PERINTIS 10 Hari Diperluas ke 95 Kantah
STORINTT — Tepat di Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari ke 95 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.
Perluasan tersebut mulai efektif sejak Kamis, 24 September 2026 lalu. Sebelumnya, layanan PERINTIS telah diuji coba di 17 Kantah sejak 17 Agustus 2026.
“Bertepatan dengan HANTARU, layanan PERINTIS 10 Hari sudah diimplementasikan di 95 Kantah. Sebelumnya layanan ini sudah diuji coba di 17 Kantah dimulai sejak 17 Agustus lalu,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, di Jakarta, Jumat (25/09/2026).
Sesuai arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, layanan PERINTIS 10 Hari ditargetkan berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2027 mendatang.
“Ada penambahan 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi. Target kami hingga akhir tahun akan bisa berjalan di Kantah se-Indonesia,” ungkap Uunk.
Adapun 78 Kantah tambahan pada tahap kedua ini tersebar di 19 provinsi, mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Riau, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali, NTB, NTT, hingga Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat.
Di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, Kantah yang telah menerapkan layanan ini antara lain Kantah Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Gianyar, Kota Mataram, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, dan Kabupaten Sumba Timur.
Layanan PERINTIS 10 Hari merupakan inovasi yang mengintegrasikan tiga pihak dalam proses peralihan hak atas tanah jual beli agar lebih pasti dan cepat.
Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemerintah Daerah maksimal 3 hari. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak diverifikasi, maka permohonan dianggap disetujui melalui mekanisme fiktif-positif.
Tahap kedua adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang maksimal rampung dalam 2 hari. Kemudian tahap ketiga adalah pemrosesan berkas permohonan di Kantah yang paling lama selesai dalam 5 hari, sehingga total waktu layanan hanya 10 hari.
Keberhasilan program yang diresmikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid ini merupakan hasil sinergi antara Pemda, PPAT, dan Kantah. Kolaborasi ini menjadi kunci agar layanan berjalan sesuai target.
Selain PERINTIS 10 Hari, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari. Layanan tersebut kini telah berjalan di 495 Kantah atau 96,3% dari total Kantah yang ada di seluruh Indonesia.
Dengan dua transformasi layanan ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat memberikan kepastian waktu, transparansi biaya, dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus layanan pertanahan.***