Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Tidak Terbukti Bersalah, DKPP RI Memulihkan Nama Baik Bawaslu SBD dan KPU SBD

Untuk itu, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito memutuskan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan mershabilitasi nama baik ketua KPU SBD dan anggota.

“Memutuskan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Merahabilitas nama baik teradu I, Hironimus Malelak selaku Ketua KPU Sumba Barat Daya, Teradu II, Dickson Nix Yo Daly, teradu III, Fransiskus Bulu Ngongo, teradu IV, Isak Carles Umbu Mimira dan teradu V, Yonathan Landi masing-masing selaku anggota KPU Sumba Barat Daya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy dalam membacakan amar putusan, Senin(04/11/2024).

Baca Juga  GMNI SBD Segel Kantor Perusahan BUMD Lawadi SBD

Selanjutnya, dalam persidangan itu, Heddy juga merahabilitasi nama baik ketua Bawaslu SBD bersama anggota.

“Merahabilitasi nama baik teradu VI, Yeremias Bayoraya Kewuan selaku ketu Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, teradu VII, Emanuel Koro, teradu VIII, Septi Handayani masing-masing selaku anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy.

Baca Juga  Ratu Angga Menyala, Paket Rakyat Gugat KPU SBD di Mahkamah Konstitusi, Berikut 8 Poin Tuntutan

Heddy juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!