Tidak Terbukti Bersalah, DKPP RI Memulihkan Nama Baik Bawaslu SBD dan KPU SBD
TIMEXNTT – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik ketua dan anggota KPU Sumba Barat Daya(SBD), ketua dan anggota Bawaslu Sumba Barat Daya(SBD).
Untuk diketahui, sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 122-PKE-DKPP/VII/2024 diadukan oleh pengadu I, Emanuel Eka dan penhadu II, Darsono Bole Malo pada tanggal 11/9/2024 lalu.
Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, yaitu Hyronimus Malelak, Dickson Nix Yo Daly, Fransiskus Bulu Ngongo, Isak Carles Umbu Mimira, dan Yonathan Landi. Kelima nama ini berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Sedangkan tiga lainnya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, yaitu Yeremias Bayoraya Kewuan, Emanuel Koro, dan Sekti Handayani, yang berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu VIII.
Delapan penyelenggara pemilu tersebut diadukan ke DKPP RI atas dugaan pelanggaran kode etik pada proses penyelenggaraan pemilihan umum lalu.
Namun demikian, dengan berbagai pengaduan dan jawaban yang disampaikan, DKPP RI menyebut KPU Sumba Barat Daya dan Bawaslu Sumba Barat Daya tidak terbukti bersalah dan menolak seluruhnya.
Untuk itu, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito memutuskan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan mershabilitasi nama baik ketua KPU SBD dan anggota.
“Memutuskan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Merahabilitas nama baik teradu I, Hironimus Malelak selaku Ketua KPU Sumba Barat Daya, Teradu II, Dickson Nix Yo Daly, teradu III, Fransiskus Bulu Ngongo, teradu IV, Isak Carles Umbu Mimira dan teradu V, Yonathan Landi masing-masing selaku anggota KPU Sumba Barat Daya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy dalam membacakan amar putusan, Senin(04/11/2024).
Selanjutnya, dalam persidangan itu, Heddy juga merahabilitasi nama baik ketua Bawaslu SBD bersama anggota.
“Merahabilitasi nama baik teradu VI, Yeremias Bayoraya Kewuan selaku ketu Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, teradu VII, Emanuel Koro, teradu VIII, Septi Handayani masing-masing selaku anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy.
Heddy juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.***
Tinggalkan Balasan