Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

TKD Dipangkas, 9.000 PPPK di NTT Akan Menjadi Korban Pemberhentian Demi Hemat Rp540 Miliar Untuk Pembangunan Tahun 2027

Rian Marviriks Storintt.id
Kebijakan itu dinilai untuk meningkatkan produktivitas daerah supaya nggaran yang diperuntukan khusus pembangunan fisik tidak kurang karena beban belanja honor PPPK.

STORINTT – 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) akan diberhentikan oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lene dampak dari pemangkasan Transfer ke Daerah(TKD).

Diketahui, di NTT terdapat 12.000 tenaga PPPK yang saat ini sedang menjalankan tugas dengan perjanjian kerja dengan sumber honor dari APBD Provinsi NTT.

Diketahui pula, bahwa Pemerintah Provinsi NTT pada tahun 2026 ini mendapat suntikan dana Alokasi Transfer Daerah(TKD) dari Pemerintah Pusat Rp21,48 triliun.

Baca Juga  Respon Wakil Gubernur NTT Soal 9.000 PPPK Yang Akan Diberhentikan

Dibandingkan pada tahun 2025 sebesar Rp23,94 triliun. Sehingga TKD pada tahun 2026 terjadi penurunan 10,27 persen.

Dampaknya, 9.000 PPPK harus menjadi korban pemberhentian demi menghemat anggaran pembangunan Rp540 miliar pada tahun 2027.

Baca Juga  Seorang Anak Penjual Bensin Eceran di NTT Tidak Tahu Nama Gubernur dan Bupati

Selain itu, wacana itu menyusul dengan adanya rencana pemberlakuan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah(HKPD).

Dan juga dilakukan untuk rasionalisasi belanja pegawai yang dinilai sebagai langkah penyesuaian keterbatasan APBD NTT.

Kebijakan itu dinilai untuk meningkatkan produktivitas daerah supaya nggaran yang diperuntukan khusus pembangunan fisik tidak kurang karena beban belanja honor PPPK.

Tutup
error: Content is protected !!