Wagub NTT Sebut PPPK NTT Yang Terancam Diberhentikan Akan Disaring Oleh Pimpinan OPD: Rajin Dan Pemalas
Kebijakan pemeberhentian itu tidak dinafikannya, sebab merupakan perintah undang-undang yang wajin ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi NTT.
“Yang tidak terpilih, kita akan carikan juga jalan yang terbaik, supaya semuanya bisa tetal berkarya, ini undang-undang harus kita laksanakan, tidak mungkin tidak.Tapi, tentu nanti kita akan cari jalan terbaik, bagi kebijakan tersebut, agar semuanya bisa terakomodir, memang sulit, tapi kalau memang kita mau berusaha, berpikir, peduli, perhatian, pasti selalu ada jalan,” katanya lagi.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan diawal, 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) akan diberhentikan oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lene dampak dari pemangkasan Transfer ke Daerah(TKD).
Diketahui, di NTT terdapat 12.000 tenaga PPPK yang saat ini sedang menjalankan tugas dengan perjanjian kerja dengan sumber honor dari APBD Provinsi NTT.
Diketahui pula, bahwa Pemerintah Provinsi NTT pada tahun 2026 ini mendapat suntikan dana Alokasi Transfer Daerah(TKD) dari Pemerintah Pusat Rp21,48 triliun.