Wagub NTT Sebut PPPK NTT Yang Terancam Diberhentikan Akan Disaring Oleh Pimpinan OPD: Rajin Dan Pemalas
STORINTT – Wacana pemberhentian 9.000 tenaga PPPK lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) kian menuai sorotan dari berbagai pihak.
Terbaru, Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma turut angkat bicara dalam menyikapi polemik soal isu pemberhentian PPPK yang sedang hangat diperbincangkan.
Menurutnya, pemberhentian PPPK NTT akan dilakukan dengan mendengar hasil penyaringan dari seluruh Pimpinan OPD.
Namun, ia meminta para PPPK NTT yang sedang mengabdi supaya tidak terganggu dalam membuktikan kinerja-kinerja mereka.
“Isu mengenai pengurangan ASN, ini sudah merebak dimana-mana, menimbulkan pro kontra, tapi saya berharap ini tidak mengganggu kinerja saudara-saudara sekalian, lakukan yang terbaik, karena nanti para Pimpinan OPD akan menyaring, ini rajin, ini pemalas dan seterusnya. Jadi masing-masing tunjukanlah yang terbaik, supaya bisa bertahan,” kata Johni beberapa hari lalu.
Lebih lanjut, ia menyebut tenaga PPPK NTT yang tidak terpilih atau dipertahankan untuk melanjutkan pengabdian, pemerintah akan mencari solusi supaya tetap berkarya di daerah ini.
Kebijakan pemeberhentian itu tidak dinafikannya, sebab merupakan perintah undang-undang yang wajin ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi NTT.
“Yang tidak terpilih, kita akan carikan juga jalan yang terbaik, supaya semuanya bisa tetal berkarya, ini undang-undang harus kita laksanakan, tidak mungkin tidak.Tapi, tentu nanti kita akan cari jalan terbaik, bagi kebijakan tersebut, agar semuanya bisa terakomodir, memang sulit, tapi kalau memang kita mau berusaha, berpikir, peduli, perhatian, pasti selalu ada jalan,” katanya lagi.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan diawal, 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) akan diberhentikan oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lene dampak dari pemangkasan Transfer ke Daerah(TKD).
Diketahui, di NTT terdapat 12.000 tenaga PPPK yang saat ini sedang menjalankan tugas dengan perjanjian kerja dengan sumber honor dari APBD Provinsi NTT.
Diketahui pula, bahwa Pemerintah Provinsi NTT pada tahun 2026 ini mendapat suntikan dana Alokasi Transfer Daerah(TKD) dari Pemerintah Pusat Rp21,48 triliun.
Dibandingkan pada tahun 2025 sebesar Rp23,94 triliun. Sehingga TKD pada tahun 2026 terjadi penurunan 10,27 persen.
Dampaknya, 9.000 PPPK harus menjadi korban pemberhentian demi menghemat anggaran pembangunan Rp540 miliar pada tahun 2027.
Selain itu, wacana itu menyusul dengan adanya rencana pemberlakuan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah(HKPD).
Dan juga dilakukan untuk rasionalisasi belanja pegawai yang dinilai sebagai langkah penyesuaian keterbatasan APBD NTT.
Kebijakan itu dinilai untuk meningkatkan produktivitas daerah supaya nggaran yang diperuntukan khusus pembangunan fisik tidak kurang karena beban belanja honor PPPK.***