Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Kantor Pertanahan Sumba Tengah Umumkan Data Yuridis PTSL Tahun 2026

Rian Marviriks Storintt.id
Melalui pengumuman tersebut, masyarakat yang namanya tercantum atau memiliki kepentingan terhadap bidang tanah yang didaftarkan diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mencermati data yang telah diumumkan.

STORINTT – Dalam rangka pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah secara resmi mengumumkan Data Yuridis PTSL untuk lokasi kegiatan di Desa Dameka.

Pengumuman data yuridis ini merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan PTSL yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Selain itu, tahapan ini menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Melalui pengumuman tersebut, masyarakat yang namanya tercantum atau memiliki kepentingan terhadap bidang tanah yang didaftarkan diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mencermati data yang telah diumumkan.

Pemeriksaan ini penting guna memastikan bahwa data yuridis yang tercatat telah sesuai dengan kondisi dan dokumen yang dimiliki oleh pemohon.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah mengimbau masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam proses ini.

Tutup
error: Content is protected !!