Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Kantor Pertanahan Sumba Tengah Umumkan Data Yuridis PTSL Tahun 2026

Rian Marviriks Storintt.id
Melalui pengumuman tersebut, masyarakat yang namanya tercantum atau memiliki kepentingan terhadap bidang tanah yang didaftarkan diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mencermati data yang telah diumumkan.

Apabila terdapat keberatan, koreksi, atau masukan terkait data yang diumumkan, masyarakat dapat menyampaikannya kepada Panitia PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu yang telah ditetapkan.

Partisipasi masyarakat dalam proses pengumuman data yuridis menjadi faktor penting untuk mewujudkan data pertanahan yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dengan data yang valid, proses penerbitan sertipikat tanah dapat berjalan dengan baik sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah mengajak seluruh masyarakat Desa Dameka untuk bersama-sama mendukung suksesnya Program PTSL Tahun 2026 demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan percepatan sertipikasi tanah bagi masyarakat.***

Tutup
error: Content is protected !!