Wakil Bupati SBD Sebut Pendataan TORA Merupakan Langkah Strategis Untuk Memberikan Kepastian Hukum Atas Tanah
STORINTT – Wakil Bupati Sumba Barat Daya, Dominikus Alphawan Rangga Kaka menyebut pendataan Tanah Objek Reforma Agraria(TORA) merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas tanah, serta mengurangi potensi konflik agraria serta membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Sumba Barat Daya, Dominikus Alphawan Rangga kaka dalam rapat Pendataan Tanah Objek (TORA) dan Pengembangan Akses Reform, bertempat di Kantor Pertanahan Sumba Barat Daya, Jumat (17/7/2026).
“Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya menyambut baik dan mengapresiasi Kantor Pertanahan SBD bersama Gugus Tugas Reforma Agraria yang telah melaksanakan Identifikasi dan Inventarisasi TORA (Pendataan Tanah Objek Reforma Agraria) dan Pengembangan Akses Refrorm di Desa Mila Ate dan Desa Buru Kaghu Kecamatan Wewewa Selatan,” katanya.
Melalui forum agraria tersebut dapat memperkuat pilar ketahanan pangan dengan memastikan lahan pertanian memiliki kepastian hukum dan dikelola secara produktif.
Untuk itu, ia meminta seluruh OPD yang bergabung dalam Gugus Tugas Reforma agratia agar tidak bekerja sendiri-sendiri.
“Saya berharap forum ini akan melahirkan rekomendasi yang konkret, terukur dan dapat segera dilaksanakan demi meningkatkan kesejahraan masyarakat, memperkuat ketahanan pangan serta mempercepat terwujudnya kampung Reforma Agraria di Kabupaten Sumba Barat Daya,” katanya lagi.***