Walau Jabat 8 Tahun, Kepala Desa Tak Lagi Punya Kewenangan Berhentikan Perangkat Desa
Kendati mendapat perpanjangan jabatan, dengan ditetapkan undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 juga berdampak pada tugas dan kewenangan kepala desa.
Sebelumnya, pada Pasal 26 ayat (2) UU nomor 06 tentang desa tahun 2014 menyatakan bahwa kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Namun dengan revisi dan penetapan undang-undang nomor 3 tahun 2024, pasal 26 ayat (2) pada poin (b) kepala desa wajib mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/wali kota.
Kades harus mengajukan usulan pemberhentian perangkat desa dengan alasan yang jelas dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, bupati/walikota menerbitkan keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan usulan kades.
Dengan perubahan itu, kepala desa tak lagi punya kewenangan penuh dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.***
Tinggalkan Balasan