Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Walau Jabat 8 Tahun, Kepala Desa Tak Lagi Punya Kewenangan Berhentikan Perangkat Desa

Bupati SBD meneken perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Dokpri Rian Marviriks)

Pada pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa juga telah di ubah.

Pada pasal itu mengatur tentang jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang sebelumnya hanya 6 tahun.

Baca Juga  Terpilihnya Kardinal Robert Francis Prevost Mengejutkan Dunia: Tidak Masuk Prediksi Sebagai Paus yang Dijagokan

IMG 20240806 210356

Selain itu, Kepala desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Kendati mendapat perpanjangan jabatan, dengan ditetapkan undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 juga berdampak pada tugas dan kewenangan kepala desa.

Baca Juga  Prabowo Sebut DPR Akan Cabut Besaran Tunjangan Hingga Meminta Buka Ruang Dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!