Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Walau Jabat 8 Tahun, Kepala Desa Tak Lagi Punya Kewenangan Berhentikan Perangkat Desa

Bupati SBD meneken perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Dokpri Rian Marviriks)

Kendati mendapat perpanjangan jabatan, dengan ditetapkan undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 juga berdampak pada tugas dan kewenangan kepala desa.

Sebelumnya, pada Pasal 26 ayat (2) UU nomor 06 tentang desa tahun 2014 menyatakan bahwa kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Baca Juga  Bupati SBD Segera Teken Masa Perpanjangan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

Namun dengan revisi dan penetapan undang-undang nomor 3 tahun 2024, pasal 26 ayat (2) pada poin (b) kepala desa wajib mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/wali kota.

Kades harus mengajukan usulan pemberhentian perangkat desa dengan alasan yang jelas dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Tepati Janji, Bupati SBD Resmi Perpanjang Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun Jabatan

Selanjutnya, bupati/walikota menerbitkan keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan usulan kades.

Dengan perubahan itu, kepala desa tak lagi punya kewenangan penuh dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!