Walau Jabat 8 Tahun, Kepala Desa Tak Lagi Punya Kewenangan Berhentikan Perangkat Desa
Pada pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa juga telah di ubah.
Pada pasal itu mengatur tentang jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang sebelumnya hanya 6 tahun.

Selain itu, Kepala desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Kendati mendapat perpanjangan jabatan, dengan ditetapkan undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 juga berdampak pada tugas dan kewenangan kepala desa.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan