Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Walau Jabat 8 Tahun, Kepala Desa Tak Lagi Punya Kewenangan Berhentikan Perangkat Desa

Bupati SBD meneken perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Walau sudah ditetapkan menjabat selama 8 tahun, ternyata kepala desa punya keterbatasan dalam menjalankan tugas dan kewenangan.

Tugas dan kewenangan kepala desa dibatasi setelah ada penetepan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Tentunya perubahan undang-undang itu akan menjadi kabar gembira seluruh perangkat desa yang sedang menjabat saat ini. Termasuk di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.

Berdasarakan informasi yang dikutip timexntt.id dari berbagai sumber, perubahan tentang tugas dan kewenangan kepala desa ditetapkan pada tanggal 25 April 2024.

Perubahan itu mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023.

Baca Juga  Bupati SBD Segera Teken Masa Perpanjangan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

Pada pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa juga telah di ubah.

Pada pasal itu mengatur tentang jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang sebelumnya hanya 6 tahun.

IMG 20240806 210356

Selain itu, Kepala desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Kendati mendapat perpanjangan jabatan, dengan ditetapkan undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 juga berdampak pada tugas dan kewenangan kepala desa.

Sebelumnya, pada Pasal 26 ayat (2) UU nomor 06 tentang desa tahun 2014 menyatakan bahwa kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Baca Juga  Kades Tak Bisa Main-Main, Berikut Kriteria Yang Layak Menerima Bansos PKH 2025

Namun dengan revisi dan penetapan undang-undang nomor 3 tahun 2024, pasal 26 ayat (2) pada poin (b) kepala desa wajib mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/wali kota.

Kades harus mengajukan usulan pemberhentian perangkat desa dengan alasan yang jelas dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, bupati/walikota menerbitkan keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan usulan kades.

Dengan perubahan itu, kepala desa tak lagi punya kewenangan penuh dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!