Wartawan Floresa Ditangkap Hingga Dicekik Oleh Oknum Polisi Saat Peliputan, Komnas HAM RI Layangkan Surat di Kapolda NTT
Berikut isi surat yang dilayangkan oleh Komnas HAM RI di Kapolda NTT senagaimana yang diterima oleh timexntt.id.
Yang Terhormat
Kapolda Nusa Tenggara Timur
Jalan Jenderal Soeharto nomor 3, Naikoten II, Kota Raja, Kupang, Nusa Tenggara Timur 85142
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) melakukan pengamatan media dan mendapat informasi bahwa 4 (empat) warga Poco Leok dan Sdr. Herry Kabut (pemimpin redaksi Floresa) ditangkap/diamankan oleh anggota Polres Manggarai pada 02 Oktober 2024. Empat warga yang ditangkap karena menolak pengukuran lahan yang didampingi oleh anggota Polres Manggarai, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Manggarai, untuk proyek geotermal PT PLN. Anggota Polres Manggarai menganggap, empat warga tersebut dianggap memprovokasi
warga lain, kemudian dibawa ke mobil pick up milik Polres Manggarai.
Sdr. Herry yang melihat kejadian tersebut kemudian mendokumentasikan warga yang
ditangkap/diamankan, namun mendapat teguran dari anggota Polres Manggarai. Sdr. Herry saat itu tidak membawa kartu pers, hanya membawa surat tugas untuk peliputan dan sudah ditunjukkan ke
anggota Polres Manggarai.
Tinggalkan Balasan