Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Wartawan Floresa Ditangkap Hingga Dicekik Oleh Oknum Polisi Saat Peliputan, Komnas HAM RI Layangkan Surat di Kapolda NTT

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) Republik Indonesia angkat bicara dalam menyikapi tindakan oknum polisi yang sudah melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap Herry Kabut.(Dok.Istimewa)

TIMEXNTT – Seorang wartawan yang juga Pimpinan Redaksi media online Floresa.co, Herry Kabut ditangkap hingga dicekik oleh oknum poisi saat meliput aksi penolakan warga terhadap proyek Geotermal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Rabu(02/10/2024) kemarin.

Buntut dari itu, berbagai kecaman datang dari berbagai pihak yang menilai tindakan oknum aparat kepolisian di Kabupaten Manggarai itu melawan hukum.

Kali ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) Republik Indonesia angkat bicara dalam menyikapi tindakan oknum polisi yang sudah melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap Herry Kabut.

Komnas HAM melayangkan surat di Kapolda NTT perihal permintaan keterangan mengenai penangkapan atau pengamanan yang dilakukan oleh anggota polres Manggarai terhadap warga Desa Poco
Leok dan Pemimpin Redaksi Floresa dengan nomor: 831/PM.00/TL.02/X/2024.

Surat tersebut dilayangkan pada Jumat 04 Oktober 2024 di Jakarta yang ditandatangan oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing.

Berikut isi surat yang dilayangkan oleh Komnas HAM RI di Kapolda NTT senagaimana yang diterima oleh timexntt.id.

Yang Terhormat
Kapolda Nusa Tenggara Timur
Jalan Jenderal Soeharto nomor 3, Naikoten II, Kota Raja, Kupang, Nusa Tenggara Timur 85142

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) melakukan pengamatan media dan mendapat informasi bahwa 4 (empat) warga Poco Leok dan Sdr. Herry Kabut (pemimpin redaksi Floresa) ditangkap/diamankan oleh anggota Polres Manggarai pada 02 Oktober 2024. Empat warga yang ditangkap karena menolak pengukuran lahan yang didampingi oleh anggota Polres Manggarai, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Manggarai, untuk proyek geotermal PT PLN. Anggota Polres Manggarai menganggap, empat warga tersebut dianggap memprovokasi
warga lain, kemudian dibawa ke mobil pick up milik Polres Manggarai.

Sdr. Herry yang melihat kejadian tersebut kemudian mendokumentasikan warga yang
ditangkap/diamankan, namun mendapat teguran dari anggota Polres Manggarai. Sdr. Herry saat itu tidak membawa kartu pers, hanya membawa surat tugas untuk peliputan dan sudah ditunjukkan ke
anggota Polres Manggarai.

Namun, anggota Polres Manggarai justru membawa Sdr. Herry ke mobil
pick up polisi, sekitar pukul 13.00 WITA. Selain itu, anggota Polres Manggarai juga mengambil hp milik warga karena mendokumentasikan kegiatan yang dilakukan oleh anggota Polres Manggarai.
Sdr. Herry dan 4 (empat) warga Poco Leok dibebaskan sekitar pukul 18.00 WITA dan mereka mengalami luka di bagian kepala dan wajah, selain itu beberapa warga juga mengalami trauma.

Berdasarkan hal tersebut dan sesuai fungsi pemantauan yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Komnas HAM meminta Saudara untuk:

1. Memberikan keterangan mengenai dasar penangkapan/pengamanan terhadap 4 (empat) warga Poco Leok dan Sdr. Herry.

2. Memberikan keterangan mengenai maksud atau bentuk dari tindakan provokasi yang dilakukan oleh 4 (empat) warga Poco Leok dan Sdr. Herry.

3. Memberikan keterangan mengenai dugaan pengancaman oleh anggota Polres Manggarai terhadap Sdr. Herry dan 4 (empat) warga Poco Leok yang mendokumentasikan penolakan
proyek geotermal PT PLN.

4. Memberikan keterangan mengenai penyebab luka yang dialami oleh 4 (empat) warga Poco Leok dan Sdr. Herry.

5. Menyampaikan keterangan tersebut ke Komnas HAM paling lambat 30 (tiga puluh hari) hari kerja sejak surat ini diterima, dengan mencantumkan nomor surat dan agenda 151496 di dalam surat Saudara.

Penting Komnas HAM sampaikan, bahwa:
1. Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan
bangsa, yang dijamin dalam Pasal 23 ayat (2) UU HAM.

2. Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai, yang dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) UU HAM.

3. Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dijamin dalam Pasal 25 UU
HAM.

4. Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, yang dijamin dalam Pasal 30 UU HAM.

5. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara untuk mencari, memperoleh, danmenyebarluaskan gagasan dan informasi, yang dijamin dalam Pasal 4 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terimakasih.

Demikian isi surat yang dilayangkan oleh Komnas HAM RI di Kapolda Nusa Tenggara Timur.***

Baca Juga  Menteri Kesehatan RI Memastikan Kesiapan Program PKG di Puskesmas Watukawula SBD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!