Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Wartawan Floresa Ditangkap Hingga Dicekik Oleh Oknum Polisi Saat Peliputan, Komnas HAM RI Layangkan Surat di Kapolda NTT

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) Republik Indonesia angkat bicara dalam menyikapi tindakan oknum polisi yang sudah melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap Herry Kabut.(Dok.Istimewa)

Namun, anggota Polres Manggarai justru membawa Sdr. Herry ke mobil
pick up polisi, sekitar pukul 13.00 WITA. Selain itu, anggota Polres Manggarai juga mengambil hp milik warga karena mendokumentasikan kegiatan yang dilakukan oleh anggota Polres Manggarai.
Sdr. Herry dan 4 (empat) warga Poco Leok dibebaskan sekitar pukul 18.00 WITA dan mereka mengalami luka di bagian kepala dan wajah, selain itu beberapa warga juga mengalami trauma.

Berdasarkan hal tersebut dan sesuai fungsi pemantauan yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Komnas HAM meminta Saudara untuk:

1. Memberikan keterangan mengenai dasar penangkapan/pengamanan terhadap 4 (empat) warga Poco Leok dan Sdr. Herry.

2. Memberikan keterangan mengenai maksud atau bentuk dari tindakan provokasi yang dilakukan oleh 4 (empat) warga Poco Leok dan Sdr. Herry.

3. Memberikan keterangan mengenai dugaan pengancaman oleh anggota Polres Manggarai terhadap Sdr. Herry dan 4 (empat) warga Poco Leok yang mendokumentasikan penolakan
proyek geotermal PT PLN.

Baca Juga  Oknum Polisi Menggiring Wartawan Floresa Untuk Menirukan Pernyataan Klarifikasi; Kami akan kena nanti kalau kraeng beri klarifikasi di Polres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!