Wartawan Floresa Ditangkap Hingga Dicekik Oleh Oknum Polisi Saat Peliputan, Komnas HAM RI Layangkan Surat di Kapolda NTT
4. Memberikan keterangan mengenai penyebab luka yang dialami oleh 4 (empat) warga Poco Leok dan Sdr. Herry.
5. Menyampaikan keterangan tersebut ke Komnas HAM paling lambat 30 (tiga puluh hari) hari kerja sejak surat ini diterima, dengan mencantumkan nomor surat dan agenda 151496 di dalam surat Saudara.
Penting Komnas HAM sampaikan, bahwa:
1. Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan
bangsa, yang dijamin dalam Pasal 23 ayat (2) UU HAM.
2. Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai, yang dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) UU HAM.
3. Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dijamin dalam Pasal 25 UU
HAM.
4. Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, yang dijamin dalam Pasal 30 UU HAM.
Tinggalkan Balasan