Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Wartawan Floresa Ditangkap Hingga Dicekik Oleh Oknum Polisi Saat Peliputan, Komnas HAM RI Layangkan Surat di Kapolda NTT

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) Republik Indonesia angkat bicara dalam menyikapi tindakan oknum polisi yang sudah melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap Herry Kabut.(Dok.Istimewa)

5. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara untuk mencari, memperoleh, danmenyebarluaskan gagasan dan informasi, yang dijamin dalam Pasal 4 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terimakasih.

Demikian isi surat yang dilayangkan oleh Komnas HAM RI di Kapolda Nusa Tenggara Timur.***

Baca Juga  JPIC SVD Ruteng; Hentikan Mobilisasi Aparat Keamanan dan Hukum pelaku penangkapan dan penyekapan warga dan jurnalis Floresa di Poco Leok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!