Wartawan Floresa Ditangkap Hingga Dicekik Oleh Oknum Polisi Saat Peliputan, Komnas HAM RI Layangkan Surat di Kapolda NTT
5. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara untuk mencari, memperoleh, danmenyebarluaskan gagasan dan informasi, yang dijamin dalam Pasal 4 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terimakasih.
Demikian isi surat yang dilayangkan oleh Komnas HAM RI di Kapolda Nusa Tenggara Timur.***
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan