Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Wartawan Hendak Meliput di Rumah Dinas Bupati Flotim, Ajudan Mantan Pj Bupati Malah Mengancam

Dua wartawan yang mendapat perbuatan tak menyenangkan itu yakni, Paul Kabelen (Jurnalis Tribun/Pos Kupang) dan Van Werang (Jurnalis Metro TV).(Dok.Istimewa)

Meski mendapat halangan, Paul dan Van sudah berupaya memberi penjelasan dengan baik, namun Lyan malah mencoba menyerang. Untungnya, aksinya itu berhasil dilerai.

“Dia dengan nada kasar bilang: tidak boleh foto, harus minta ijin. Kalian datang hanya mau tulis berita yang tidak baik,” teriak ASN, diungkap Paul sebagaimana rilis yang diterima timexntt.id.

“Dia sempat datang berniat menyerang Paul, beruntung saya lerai,” sambung Van.

Baca Juga  Honor Pemerintah Desa di Sumba Barat Daya Dipangkas, Kepala Dusun Rp1,6 Juta

Mereka meminta agar, Sekda Flores Timur segera mengambil langkah tegas terhadap ASN yang telah melakukan pelarangan liputan.

“Sesuai aturan, melarang wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers dan dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegas Paul.

Baca Juga  Pewarta SBD Dapat Piagam Penghargaan Dari Bawaslu SBD, Yeremias; Teruslah memberi berita yang informatif

Aksi Lyan yang melarang jurnalis ini diduga berkaitan erat dengan berita yang ditulis wartawan sebelumnya, terkait pengadaan mobil dinas baru bagi bupati dan wakil bupati terpilih.

Beberapa pekan terakhir, jurnalis di Flores Timur memang getol menyoroti pengadaan lima unit mobil dinas baru untuk tiga pimpinan DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur periode 2025-2030.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!