Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Wartawan Hendak Meliput di Rumah Dinas Bupati Flotim, Ajudan Mantan Pj Bupati Malah Mengancam

Dua wartawan yang mendapat perbuatan tak menyenangkan itu yakni, Paul Kabelen (Jurnalis Tribun/Pos Kupang) dan Van Werang (Jurnalis Metro TV).(Dok.Istimewa)

TIMEXNTT – Wartawan hendak meliput di rumah Dinas Bupati Flotim malah dilarang oleh seorang oknum ASN, Juliana Claudia Peni alias Lyan, Jumat(21/02/2025).

Diketahui, Lyan merupakan ajudan mantan Pj.Bupati Flores Timur, Sulastri Rasyid.

Lyan melarang bahkan mengancam wartawan yang hendak melakukan tugas peliputan di rumah Dinas Bupati Flores Timur, NTT.

Dua wartawan yang mendapat perbuatan tak menyenangkan itu yakni, Paul Kabelen (Jurnalis Tribun/Pos Kupang) dan Van Werang (Jurnalis Metro TV).

Mereka mendatangi rumah dinas Bupati Flotim untuk memantau persiapan kedatangan Bupati Flotim terpilih periode 2025-2030.

Namun, mereka harus mendapat perlawanan dari Lyan ketika ingin mengambil gambar mobil dinas milik Bupati Flotim yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Padahal, wartawan Metro TV dan Pos Kupang sudah perkenalkan diri dan menyampaikan tujuan kedatangan mereka.

Baca Juga  Ancam Wartawan, Ajudan Mantan Pj Bupati Flotim NTT Minta Maaf

Sayangnya, ketika mau mengambil gambar mobil dinas yang sedang terparkir, Lyan menghampiri keduanya dengan nada kasar hingga melarang pengambilan gambar.

Meski mendapat halangan, Paul dan Van sudah berupaya memberi penjelasan dengan baik, namun Lyan malah mencoba menyerang. Untungnya, aksinya itu berhasil dilerai.

“Dia dengan nada kasar bilang: tidak boleh foto, harus minta ijin. Kalian datang hanya mau tulis berita yang tidak baik,” teriak ASN, diungkap Paul sebagaimana rilis yang diterima timexntt.id.

“Dia sempat datang berniat menyerang Paul, beruntung saya lerai,” sambung Van.

Mereka meminta agar, Sekda Flores Timur segera mengambil langkah tegas terhadap ASN yang telah melakukan pelarangan liputan.

“Sesuai aturan, melarang wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers dan dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegas Paul.

Baca Juga  DPRD SBD Mendukung Program Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030; one for all all for one

Aksi Lyan yang melarang jurnalis ini diduga berkaitan erat dengan berita yang ditulis wartawan sebelumnya, terkait pengadaan mobil dinas baru bagi bupati dan wakil bupati terpilih.

Beberapa pekan terakhir, jurnalis di Flores Timur memang getol menyoroti pengadaan lima unit mobil dinas baru untuk tiga pimpinan DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur periode 2025-2030.

Pengadaan mobil itu sempat menjadi kegaduhan publik, lantaran mobil lama yang baru dibeli pada masa Pj Bupati Doris Rihi, masih dalam kondisi baik. Apalagi, pemborosan anggaran daerah itu, dilakukan di tengah duka erupsi gunung Lewotobi Laki-laki.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!