"

Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

100 Persen Desa di SBD Sudah Terbitkan Akta Notaris dan AHU Koperasi Merah Putih

Lima Kabupaten di Nusa Tenggara Timur sudah berhasil menerbitkan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih, termasuk Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD).(Dokpri Rian Marviriks)

Lebih lanjut, Yengo menegaskan, pengurus yang telah dilantik tidak dapat mengundurkan diri karena akan berdampak pada perubahan administrasi badan hukum.

Jadi, kata dia, jika ada pengurus yang menarik diri, maka akta notaris dan adiministrasi lainnya akan turut dirubah. Dan tentunya membutuhkan proses yang lama.

Baca Juga  Kepala Pertanahan Sumba Tengah: Tanah Warisan Bisa Menimbulkan sengketa Kalau Tidak Segera Diurus

“Waktu dibentuk ada surat pernyataan itu yang ditandatangan oleh pengurus. Kalau mundur tentunya ada konsekuensinya,” tegas Yengo.

Yengo berharap supaya kehadiran Koperasi Merah Putih ini dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.***

Baca Juga  Dandim 1629 SBD Sebut 45 Gedung KMP Sudah Mulai Dibangun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!