100 Persen Desa di SBD Sudah Terbitkan Akta Notaris dan AHU Koperasi Merah Putih
Lebih lanjut, Yengo menegaskan, pengurus yang telah dilantik tidak dapat mengundurkan diri karena akan berdampak pada perubahan administrasi badan hukum.
Jadi, kata dia, jika ada pengurus yang menarik diri, maka akta notaris dan adiministrasi lainnya akan turut dirubah. Dan tentunya membutuhkan proses yang lama.
“Waktu dibentuk ada surat pernyataan itu yang ditandatangan oleh pengurus. Kalau mundur tentunya ada konsekuensinya,” tegas Yengo.
Yengo berharap supaya kehadiran Koperasi Merah Putih ini dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.***
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan