100 Persen Desa di SBD Sudah Terbitkan Akta Notaris dan AHU Koperasi Merah Putih
TIMEXNTT – Lima Kabupaten di Nusa Tenggara Timur sudah berhasil menerbitkan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih, termasuk Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD).
Tentunya, ini menjadi langkah serius Pemerintah Sumba Barat Daya untuk menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto.
Kepada timexntt.id, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sumba Barat Daya, Yengo Tanda Kawi mengatakan, saat ini 173 desa dan 2 kelurahan sudah terbitkan akta notaris dan AHU untuk badan hukum Koperasi Merah Putih.
Menurutnya, khusus di wilayah Nusa Tenggara Timur, per hari ini baru 5 Kabupaten yang sudah 100 persen dalam mengurus berbagai persyaratan, termasuk Kabupaten Sumba Barat Daya.
Diantaranya, Sabu Raijua, Rote Ndao, Manggarai Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Timur.
Pada pertengahan bulan Juli mendatang, seluruh pengurus Koperasi Merah Putih di Sumba Barat Daya akan mendapat pelatihan manejemen dan juga pemahaman tentang IT.
Mereka akan didampingi guna memperkuat SDM dalam melakukan tugas terhadap pengelolaan Koperasi Merah Putih.
“Kita cukup gerak cepat dalam menyelesaikan ini sebelum target yang ditentukan sebelum bulan Juli,” kata Yengo, Senin(23/06/2025).
Lebih lanjut, Yengo menegaskan, pengurus yang telah dilantik tidak dapat mengundurkan diri karena akan berdampak pada perubahan administrasi badan hukum.
Jadi, kata dia, jika ada pengurus yang menarik diri, maka akta notaris dan adiministrasi lainnya akan turut dirubah. Dan tentunya membutuhkan proses yang lama.
“Waktu dibentuk ada surat pernyataan itu yang ditandatangan oleh pengurus. Kalau mundur tentunya ada konsekuensinya,” tegas Yengo.
Yengo berharap supaya kehadiran Koperasi Merah Putih ini dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.***
Tinggalkan Balasan